DUMAI -- PT. Adira Finance Cabang Dumai dilaporkan oleh salah seorang pekerjanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai karena diduga kuat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. 

Mendapat laporan dari pekerja tersebut, Disnakertrans Kota Dumai langsung respon dan menyurati para pihak untuk dimintai keterangan.
 
Kepala Disnakertrans Kota Dumai, H. Amiruddin melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Muhammad Fadhly SH menjelaskan, atas berbagai pertimbangan hukum dan kesimpulan mediator, Disnakertrans Kota Dumai sudah mengeluarkan Nota Anjuran. 
 
Disnakertrans Dumai menganjurkan agar pihak PT Adira Finance Cabang Dumai untuk dapat mempekerjakan kembali Indra Azani Syafri sebagai karyawan tetap berdasarkan UU No 13/ 2003 pasal 58 ayat (1) dan (2), melalui surat Disnakertrans Kota Dumai Nomor 568/ PSY/DTK-Trans/ 2015 tanggal 28 Oktober 2015 kemarin. Namun hingga hari ini belum ada keputusan dari perusahaan tersebut,”jelasnya kepada wartawan, Senin 2 Nopember 2015.
 
Sesuai laporan Indra Azani Syafri (pekerja,red), dia sudah bekerja di PT Adira Finance Cabang Dumai mulai 21 Juli 2014 s.d 20 Juli 2015 (12 bulan) dan tidak pernah mendapat surat teguran dan surat peringatan. 
 
Sementara menurut keterangan pengusaha, pihak PT Adira Finance Cabang Dumai telah melakukan PHK terhadap pekerja atas nama Indra Azani Syafri dengan lisan. Dan PHK dilakukan karena pekerja tidak bersedia menandatangani surat perjanjian masa training untuk kedua kalinya.
 
Ada pun pertimbangan hukum dan kesimpulan mediator bahwa atas pengaduan korban, Disnakertrans telah menyurati para pihak untuk menyelesaikan secara bipartite, namun tidak mencapai kesepakatan.