SIAK -- Melalui penandatangan kesepakatan bersama oleh pmerintah daerah dengan kejaksaan negeri diharapkan dapat memberi dampak positif bagi setiap aparatur dalam menjalankan tugas nya terutama menyangkut penggunaan anggaran.

Sebab berjalan dengan baiknya roda pemerintahan sangat bergantung erat sekali dengan peran dari aparatur daerah, setiap aparatur dituntut untuk lebih mengedepankan profesional dalam menjalankan tugas yang harus dilandasi dengan penguasaan aturan.

Demikian disampaikan Wakil Keajaksaan Tinggi (Kejati) Riau Amandrasyah Arwan SH MH dihadapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Siak, saat menghadiri penandatangan perpanjangan Nota Kesepahaman Bersama atau MoU antara Pemerintah kabupaten (Pemkab) Siak dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Selasa 27 Oktober 2015.

"Oleh sebab itulah nota kesepakatan yang telah di tandatangani oleh pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Siak melalui MoU tersebut agar dapat dimaknai dengan baik oleh setiap penggunaan anggaran yang ada dilingkungan Pemerintah kabupaten Siak," kata Wakajati.

Disamping itu Dia juga mengingatkan bahwa dalam setiap program yang terdapat didalam mata anggaran APBD tidak usah ragu atau merasa takut dengan hukum, "sebab jika semua prosesnya sudah benar ya jalani saja programnya,"sebut Wakajati.**(jas)