PASIR PENGARAYAN -- "Alhamdulillahirobbil 'Alamin, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar,"riuh suara keluarga di pintu masuk ruangan sidang Tujuh terdakwa pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di lahan sengketa antara PT. Agro Mitra Rokan (AMR) dan PT. Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) berlokasi di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan.

Riuh suara itu keluar pasca majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengarayan yang dipimpin hakim ketua Lilin Herlina SH MH, didampingi dua hakim anggota, Ferri Irawan SH MH, dan Risca Fajarwati SH, di ruang sidang. Majelis hakim membacakan hasil pada sidang putusan tersebut.

Dalam persidangan, hakim ketua Lilin Herlina membacakan dengan lantang amar putusan yakni, memutuskan ketujuh terdakwa tidak bersalah. Pasalnya, seluruh saksi, baik dari Kepolisian daerah Riau maupun pihak PT. BMPJ tidak bisa membuktikan kalau yang bersangkutan tertangkap tangan saat melakukan pencurian sawit.

"Mengingat, menimbang dan memutuskan bahwa tujuh terdakwa dinyatakan tidak bersalah, atau divonis bebas," kata Lilin Herlina saat persidangan di PN Pasir Pengarayan dalam agenda putusan, Kamis 29 Oktober 2015 sore.

Mendengar hasil putusan itu, tujuh terdakwa yang juga merupakan warga Desa Kepenuhan Timur, yakni, Iskandar, Dalius, Anasrudin, Abdul karim, Zulkifli Lubis, Basuki, dan Adenan, sumringah dan bisa bernapas lega

Iskandar, satu diantara tujuh tetdakwa dan kini dinyatakan bebas oleh PN Pasir Pengarayan, dirinya tak kuasa menahan air mata, dan tak henti-hentinya mengucap syukur kepada sang pencipta. Bahwa kebenaran telah terungkap.

"Ini lah hakim yang sebenar-benarnya. Karena memang kami tidak bersalah, kami tidak pernah melakukan tindakan pencurian buah sawit milik PT. BMPJ. Hakim telah membuktikan dengan sebenar-benarnya. Bahwa kami memang tidak bersalah. Terimakasih Buk hakim. Ibu memang membela masyarakat kecil," katanya seusai sidang putusan di PN Pasir Pengarayan.

Dengan dibebaskan dari segala tuduhan, dirinya dan ke enam warga lainya akan memberikan informasi kepada seluruh warga Kepenuhan. Bahwa, perjuangan telah terbalaskan dengan divonis bebas hari ini.

Ditempat yang sama, Jaksa penuntut Umum pada perkara tersebut Riki mengungkapkan, karna ini merupakan perkara dari Kepolisian Daerah Riau, maka pihaknya akan pikir-pikir terhadap hasil putusan yang memvonis bebas tujuh terdakwa dan akan melaporkan hasilnya ke Kejaksaan Tinggi Negeri Pekanbaru.

"Kita tunggu tanggapan Kejati dulu. Bagaiman tindak lanjutnya kami tunggu laporan dari sana, Upaya kasasi tetap akan kita lakukan," kata Jpu Riki.

Sebelumnya, pihak Kejari Pasir Pengarayan menuntut ‎tujuh terdakwa dengan 4 bulan kurungan. Tujuh warga ini menjadi didakwa karena diduga melakukan pencurian TBS kelapa sawit di lahan sengketa PT. BMPJ dan PT AMR.

Ia menambahakan, ada  beberapa faktor jaksa menjatuhkan tuntutan ke tujuh warga, seperti beberapa alat bukti, saksi dari pihak PT. BMPJ, serta saksi dari Penyidik Polda Riau yang menangkap ke tujuh warga Kepenuhan Timur, pada persidangan pembacaan tuntutan umum, Senin 14 September 2015  lalu.

Masih ditempat yang sama, Azhar yang juga Kepala Desa Kepenuhan Timur yang selalu setia mendampingi warganya selama proses persidangan mengaku, saat ini warganya telah menanti kabar gembira dari PN Pasir Pengaraian ini. ‎Sehingga perjuangan yang sudah berlangsung sekitar delapan bulan ini terbayar dengan vonis bebas tersebut.

"HP saya dari tadi bunyi saja. Banyak masyarakat yang bertanya bagaimana hasilnya. Setelah saya kasih tau, mereka sangat senang sekali. Dan mereka sudah menunggu di rumah saya untuk menanti ke tujuh warganya ini,"ungkap Azhar yang terlihat sangat gembira atas putusan majelis hakim itu.