SIAK -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak lakukan penandatangan nota Kesepahaman bersama atau MoU, MoU ini bertujuan untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam memfasilitasi kerja sama pembinaan hukum bagi aparatur di pemerintah daerah.

Penandatangan kesepakatan bersama tersebut dilaksanakan diruang raja indra pahlawan kantor Bupati Siak Selasa 27 Oktober 2015, yang dihadiri Wakil kejaksaan Tinggi Riau Amandrasyah Arwan SH MH, dan juga turut dihadiri para pejabat eselon II dan III dilingkungan pemerintahan Kabupaten siak.

Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi menyebutkan kehadiran wakajati Riau pada moment ini diharapkan dapat menambah wawasan bagi aparatur pemerintahan sebagai bekal dalam menjalankan tugas agar dapat terhindari dari terpaan persoaan hukum sesuai dengan harapan pemerintah daerah.

Dan sejak lebih 4 tahun ini roda pemerintahan di jalankan MoU telah dilakukan, sehingga dengan di perpanjangnya kerja sama penyelesaian atau pembinaan hukum semoga terus menunjukan peningkatan dan sangat direspon positif oleh pemerintah daerah sebagai langkah menghindari persoalan hukum.

Disamping itu juga dalam rangka program kejaksaan terhadap fasilitasi penanganan hukum, supaya ajang ini dapat memberi dampak positif bagi kemajuan daerah ini.

"Melalui kesepakatan bersama ini setiap aparatur sebagai pembantu pemerintah agar tidak merasa ragu dalam menggunakan anggaran, sebab majunya suatu daerah sangat bergantung dengan penggunaan anggaran,"ucap Bupati.

Sementara, Kejari Siak Zainul Arifin SH MH mengatakan, kejaksan sebagai aparat penegak hukum tidak hanya menyelsaikan persoalan hukum saja, "kami juga selalu siap melakukan pembinaan bagi pemerintah daerah terhadap persoalan hukum perdata dan tata usaha negara yang sedang dihadapi yang berada dibawah naungan pemerintah daerah," jelasnya.

Disisi Lain juga walaupun adanya peran dan kerja yang terjalin dari MoU ini, dirinya selaku kejari Siak tetap rutin mengingatkan kepada setiap penggunaan anggaran supaya tetap berhati-hati dalam menggunakan anggaran.

"Setiap SKPD yang ada serta kepada aparatur pemerintah daerah dituntut untuk mengerti dan taat dengan hukum,"tegas Kajari.**(jas)