• Massa SPTI dan SP3, Polisi, Pihak PT KPN serta warga Batang Kumu ketika hendak melakukan mediasi.

TAMBUSAI UTARA -- Akhirnya warga Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai merasa lega setelah dikeluarkanya surat keputusan bahwa yang berhak mengambil alih bongkar muat tandan buah segar kelapa sawit di PT Kencana Persada Nusantara (KPN) atau PT Genk itu ada masyarakat sekitar.

Hal ini berdasarkan hasil keputusan mediasi antara kedua belah pihak yakni antara SPTI dan SP3 serta dihadiri oleh Kepala Desa Batang Kumu Afnan Pulungan, Apul Simamora (SP3), Kabag Ops Polres Rohul Kompol J.Wahyudi, Kasat Binmas AKP Remil Simamora, Kasat Intel AKP Azhari, Kapolsek Tambusai AKP Yahya Harahap, Manager PT KPN Wayandi, KTU KPN Beny Hutasoit, Humas KPN Syahrin dan lima perwakilan warga setempat.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul). Dalam mediasi itu Sabtu 31 Oktober 2015, sekitar pukul 09.30 WIB di Kantor PT KPN, disepakati beberapa perihal mengenai bongkat muat di PT KPN itu, diantara isinya yakni,

Pertama, sambil menunggu penyelesaian prselisihan antara SPTI dn SP3 oleh Disnaker Rohul, maka pengerjaan bongkar muat untuk sementra dilaksnakan oleh warga batang kumu yang bukan anggota SPTI ataupun SP3.

Kedua, Warga Batang kumu yang ikut dalam mediasi itu segera membentuk pengurus bongkar muat dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Batang Kumu, Afnan Pulungan.

Ketiga, berkordinasi dengan Disosnakertrans Pemkab Rohul sebelum pelaksanaan bongkar muat.

Keempat, direncankan warga mulai bekerja, Senin 2 November 2015 setelah mndapat arahan dan penegasan dari Disnakertrans Pemkab Rohul.