• Nasrudin Hasan

BAGANSIAPIAPI -- DPRD Rokan Hilir menerima penyampaian Ranperda Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), Prioritas Platfon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) APBD Tahun Anggaran 2015 oleh Bupati Suyatno. Penyampaian sekaligus Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LKPj) APBD 2014.

Penyampaian dalam sidang paripurna, Senin 10 Agustus 2015, dipimpin Ketua DPRD Nasrudin Hasan, didampingi Wakil Ketua Syarifuddin, dihadiri Plt Sekda Surya Arfan.

Dalam pengantar, Ketua DPRD Nasrudin Hasan mengatakan, Bupati Rokan Hilir menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kebijakan Umum Perubahan APBD P dan Platfon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, dengan surat nomor 01 Umum/2015/335 tanggal 29 Juli 2015 kepada pimpinan DPRD Rokan Hilir untuk kemudian dapat disepakati bersama.

Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Musyawarah DPRD berdasarkan hasil rapat, tanggal 3 Agustus 2015 telah memutuskan bahwa penyampaian dalam rapat paripurna, dan telah disusun jadwal kegiatan rapat DPRD dalam rangka pembahasannya. Kemudian, Bupati Rokan Hilir tambah Nasrudin menyampaikan juga, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2014 dengan surat nomor 900/2015/55 tanggal 7 Agustus 2015, untuk dibahas guna mendapat persetujuan bersama.

Sehubungan dengan itu, pimpinan DPRD menyatakan penyampaikan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, bersamaan waktunya dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah KUPA-PPAS P APBD Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah danPimpinan DPRD, agenda rapat  saat itu penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014, sekaligus KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2015 oleh Bupati Rokan Hilir.**(Adv/Us)