TEMBILAHAN --  Masyarakat Indragiri Hilir (Inhil) mempertanyakan keseriusan Polres Inhil dalam mengungkapkan dugaan korupsi yang terjadi di Kantor Perpustakaan Inhil. Hal itu terlihat dengan belum ditahannya tersangka utama HE yang notabene adalah kepala kantor di instansi tersebut.

“Kita mempertanyakan keseriusan Polres Inhil dalam pengungkapan kasus ini. Bayangkan saja hingga sekarang tersangka utama belum juga ditahan. Kita mensinyalir ada permainan uang disana, makanya yang bersangkutan masih melenggang bebas di luar” ujar Firmansyah Ketua LSM Perjuangan Anak Negeri (PERAN), kepada media ini, Rabu, 4 November 2015.

Masih menurut Firmansyah,  sedangkan untuk tersangka lainnya yang ditetapkan belakangan hari, yakni Direktur CV Aditya Ramadhan yang bersangkutan langsung ditahan tidak berselang lama paskan ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi itu tentunya menimbulkan tanda tanya besar dibenak masyarakat Inhil.

“Pihak Polres Inhil terkesan tebang pilih dalam pengungkapan kasus tersebut. Meskinya Kepala Kantor juga harus ditahan, karena yang bersangkutan jadi tersangka utama dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Perpustakaan Inhil adalah paket pekerjaan belanja modal pengadaan buku/kepustakaan  tahun anggaran 2014 yang lalu.

Untuk pekerjaan tersebut, menggunakan pagu anggaran sebesar Rp319.891.000, yang dilaksanakan oleh CV Aditya Ramadhan dengan dengan nilai kontrak sebesar Rp184.679.000.

Para tersangka, menurut pihak kepolisisnan telah melanggar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**(suf)