PEKANBARU -- Anggota komisi C DPR Riau, Husaimi Hamidi Meminta BPKAD dapat menertibkan Rumah Dinas (Rumdis) yang diisi bukan dari pejabat aktif di pemerintah Provinsi Riau. Hal ini dinilai sangat melanggar dari fungsi yang sebenarnya harus ditempati oleh pajabat yang masih aktif bertugas.

"Pejabat yang sudah tidak aktif, tidak punya hak menempati Rumdin. Kita harap pengertiannya, dan BPKAD kita minta juga untuk menertibkannya," ujarnya kepada GaungRiau. Senin 25 Januari 2016.

Dikatakannya, sikap yang ditunjukkan pejabat tidak aktif tersebut, merupakan suatu hal yang melanggar aturan. Sebab jika Rumdin ditempati orang-orang yang bukan lagi menjadi haknya, maka sama saja, kata politisi PPP ini melanggar Pergub yang ada.

"Ini bukan cerita baru. Harusnya Pergub itu tidak dilanggar. BPKAD kita minta ketegasannya," cetus dia lagi

Selain itu, wakil ketua fraksi PPP di DPRD Riau ini juga menilai BPKAD menunjukkamn kelemahannya dalam mendata aset. Sebab, jika kelalai BPKAD disikapi dengan ketegasan yang bersifat persuasif, tentu hal ini dapat diatasi.

"Kita menilai BPKAD ada kelemahan mendata aset. Seharusnya ini jangan kecolongan. BPKAD harus serius," pintanya.**(wan)