• Yusmar Yusuf

PASIR PENGARAYAN -- Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Rokan Hulu (Rohul), Drs Yusmar Yusuf MSi, mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota membuat Struktur Organisasi Tata Kerja (STOK) Pemerintahan baru yang mengatur tentang Tata Kota.

Dikatakannya, usulan pembentukan STOK Pemerintahan  yang mengurus tata kota terkait dengan di terapkan UU No 23 tahun 2014?, bahwasanya kewenangan Pertambangan dan Energi tidak lagi dibawah Distamben Kabupaten/Kota, dimana Distamben Kabupaten/Kota tidak lagi mengurus pertambangan minyak dan gas bumi, batu bara dan Distamben Kabupaten/Kota akan difokuskan ke pemanfaatan panas bumi.

Menurut Yusmar, UU no 23 tahun 2014 tidak mengatur energi kota dan energi baru dan terbarukan, maka sudah sewajarnya di Kabupaten/Kota untuk membentuk STOK  yang mengatur tentang energi kota, air, pemakaman, pasar dan keindahan di suatu kota.

"Melihat perkembangan Ibukota Kabupaten yang semakin pesat, layak dibentuk STOK atau Dinas khusus untuk mengelola tata kota," kata Yusmar , saat ditemui dikantornya, Senin 25 Janauri 2016.

Yusmar menambahkan apabila dikaji secara mendalam tentang pengalihan kewenangan, maka akan merubah sistem, yang semula diurus di Kabupaten/Kota akan dialihkan ke Provinsi sehingga pemerintah daerah akan mengambil langkah-langkah khusus, karena dengan pengambilan kewenangan ke provinsi, maka sistem pelayanan ke masyarakat akan berubah.

"Perlu langkah efektif terhadap pelayanan masyarakat terkait pengurusan bersifat mendadak atau khusus karna sesuai semangat otonomi mempersingkat pelayan dengan yang dilayani," tandasnya.**(lim)