• Sakina

BAGANSIAPIAPI -- Kantor Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (Bapemas) Rokan Hilir (Rohil) tidak akan memberikan pagu anggaran kepada kepenghuluan yang belum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ ) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Sebab Bapemas telah memberikan Dealine waktu,namun hingga saat ini masih banyak Kepenghuluan yang belum menyampaikan.

Demikian dikatakan kepala Badan Pemerintah Masyarakat Desa melalui Sakina saat diminta penjelasannya Senin 18 Januari 2016 pagi. Ia jelaskan, terkait pengesahan pagu anggaran kepenghuluan sebetulnya telah dilakukan per 31 desember 2015 lalu sudah ketok palu desa.Namun berhubung pagu yang akan diketok terkait anggaran ADD masih disesuaikan dengan dana bagi hasil.

"Kayak kemarin itu ada penurunan DBH, yang mana sebelumnya anggaran ADD kita naik 172 miliar, rupanya turun lagi.Maka pagu kita belum katok palu,maka datuk penghulu harus terlebih dahulu menyampaikan LPJ dan SPJ,"jelas Sakina.

Dikatakan Sakina,terkait anggaran dari propinsi yang diperbantukan kepada setiap desa di Rohil per 31 desember tidak boleh lagi karena telah tutup buku,maka ada kebijakan lantaran ADD masuknya anggaranya tanggal 3 tanngal 4 januari,"Kami ke BPKP dan Inspetorat consultasi,sebab didalam itu termasuk gaji,yang mana baru tanggal 8 Januari baru diambil di Bank. Sementara dana bantuan dari propinsi menjadi silva,"kata Sakina.

"Terkait dana propinsi masuk menjadi Silva tidak ada masalah,akan tetapi harus menunggu ketok palu desa dulu,baru direalisasikan dan uang itu tidak hilang untuk bisa digunakan, maka akan dihidupkan lagi ditahun 2016 ini.Jadi masih bisa digunakan,"jelasnya.

Terkait LPJ dan SPJ Bapemas menyebutkan harus BPK yang harus mempasilitasi,yang berkaitan dengan keuangan di desa.LPJ dan SPJ itu harus disampaikan Datuk kepala kepenghuluan kepada Bupati melalui Camat. "Namun Untuk pagu kita tunggu ketok palu ADD,"imbuhnya.**(Us)