GAS -- Rom (20) seorang warga Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Imdragiro Hilir terpaksa diciduk pihak kepolisian karena telah melakukan tindak pidana pencurian, Senin 12 Desember 2016 lalu.

Pria yang berprofesi sebagai tukang yang tinggal di Jalan Lorong Tanjing diamankan karena telah 'mengangkut' dua unit Notebook merk Lenovo dan Asus di rumah milik Abdul Fani (52) Kelurahan Teluk Pinang.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Gaung Anak Serka AKP Dwi Wanto, Kamis 15 Desember 2016 menuturkan kejadian tersebut bermula ketika pelapor dalam perjalanan pulang dari Tembilahan menuju Teluk Pinang.

Di dalam perjalanan, Pani mendapat telpon dari istri ahwa rumah mereka telah kemalingan. Mendengar hal tersebut, Pani kaget dan lbergegas menuju ke rumahnya.

"Sekira pukul 17.00 WIB, saat sampai dirumah pelapor sudah dalam keadaan berserekan serta lemari yang berada di kamar pelapor juga dalam keadaan terbuka dan sewaktu dicek memang barang-barang sudah hilang," tuturnya.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil kurang lebih Rp 6,5 juta dan kejadian tersebut baru dilaporka ke Polsek Gaung Anak Serka pada Selasa 13 Desember 2016 sekira pukul 20.00 WIB

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek AKP Dwi Wanto memerintahkan Tim Opsnal Polsek untuk menyelidiki dan mendapatkan informasi siapa pelaku.