• Penangkapan Rang oleh petugas di Palembang

TEMBILAHAN -- Tim Opsnal Gabungan Polsek Kemuning dan Sat Reskrim Polres Inhil berhasil menangkap Rang (22) seorang petani, warga Desa Talang Jangkang, Kecamatan Kemuning yang menjadi tersangka pembunuhan Abdul (20) warga Dusun Liang Ajar, Desa Kemuning Muda, Kecamatan Kemuning.

Penangkapan tersangka bernama Rang (22) itu dilakukan di Jalan Abdi Kusno, Lorong Serumpun, Kecamatan Kertapati, Kotamadya Palembang, Provinsi Sumsel. Senin 12 Desember 2016. Dalam Penangkapan,  Tim Polres Inhil dibantu oleh Polsek Seberang Ulu I Polresta Palembang.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK melalui Kapolsek Kemuning Kompol Taufik Suardi, SH mengatakan bahwa tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berat kepada korban yang bernama Abd (20) pada hari Ahad tanggal 4 Desember 2016 sekira pukul 18.15 Wib di Kebun Durian, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning.

Korban ditemukan dalam keaadan tergeletak berlumuran darah di dalam parit akibat luka yang diakibatkan benda tajam dibagian belakang sebelah atas sepanjang 15 cm.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Selensen namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan karena banyak kehilangan darah dan akhirnya meninggal dunia disana.

Taufik mengatakan bahwa setelah menganiaya korban, tersangka melarikan diri ke Palembang untuk menghilangkan jejak namun akhirnya Tim Gabungan Polsek Kemuning dan Sat Reskrim Polres Inhil yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemuning KOMPOL Taufik Suardi SH berhasil mengetahui keberadaan teesangka.

"Setelah bekerja keras selama 8 hari melakukan penyelidikan, kami dapat melacak keberadaan tersangka dan kemudian dapat ditangkap saat berada di Kota Palembang," ungkapnya.

Ketika dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan apapun dan selanjutnya dia dibawa ke Polsek Kemuning untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.**(suf)