BAGANSIAPAPI -- Kejaksaan Negeri Bagansiapi-api Rokan hIlir (Rohil) menetapkan Lima tersangka korupsi dalam proyek pembangunan Water Boom Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora).

Tersangka satu adalah mantan Kepala Dinas, dua orang adalah PPTK I dan II , serta dua orang dari kontraktor yaitu  direktur PT Tunas Mekar Harapan dan direktur CV Panca Mandiri.

"Dari lima tersangka hanya empat yang kami tahan karena satunya sedang sakit,"ungkap Kejari Bagansiapi-apai, Bima Suprayoga.

Bima juga menjelaskan “ Kasus penahan Empat tersangka itu adalah proses penyidikan dan itu sudah memenuhi syarat formil dan materi,kita lakukan menangkap empat tersangka untuk penahanan 20 hari kedepan”.

Penahanan ini dilakukan oleh Mantan Kepala Dinas Disbudparpora Tarmizi , Erhami M Noer PPTK I dan Syafri yang merupakan PPTK II (Kedua) yang masih aktif sebagai Aparut Sipil Negara (ASN) , Kemudian tersangka dari pihak kontraktor diantaranya Yudi Syafruddin selaku direktur PT Tunas Mekar Harapan dan tersangka Hendri direktur CV Panca Mandiri Konsultan yang merugikan negara sebesar 4,4 M dalam tahun anggaran 2010.

Dia juga menambahkan “Jadi ini penyerahan dari tahap penyelidikan ke penuntutan,  pelimpahan segera mungkin tetapi kami akan meneliti menyusun dakwaan dan sebagiannya terlebih dahulu agar saat di limpahkan sudah lengkap, karena kami harus hati hati ini  menyangkut hukum”.

"Empat Tersangka kita lakukan penahanan di Kantor Cabang Rumah Tahanan Negara (Kacabrutan) Bagansiapiapi di Jalan DR. RM. Pratomo,”tutup Bima Suprayoga.**(ika)