RENGAT -- Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) meringkus dua orang pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di desa Talang Durian Cacar kecamatan Kelayang pada Sabtu 26 November 2016 sekira pukul 19.00 wib kemarin.

Tersangka berinsial NR (39) dan RA (38). NR diamankan ketika sedang melintas di Jalan Poros SP2, pada Senin (28/11), sementara RA diamankan satu hari kemudian tepatnya Selasa 29 Nopember 2016 lalu saat kebetulan berkunjung ke rumah NR di Desa Sei Beras-beras, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu.

Saat diamankan, NR diketahui mengantongi senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak saat dikonfirmasi wartawan Jumat 2 Nopember 2016 mengatakan bahwa penangkapan terhadap NR merupakan hasil penyelidikan sebelumnya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, diduga kuat bahwa pelaku berdomisili di Kecamatan Lubuk Batu Jaya," ujar Yarmen.

Selanjutnya petugas kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Kelayang AKP Buha Siahaan, meluncur ke lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal pelaku.

Setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa (Kades) setempat, tidak lama kemudian tersangka NR melintas di Jalan Poros SP2 dengan menggunakan sepeda motor Honda GL Pro berwarna hitam dengan plat nomor BM 5449 VC.