• Butet (39) Tersangka Nasrkoba yang diamankan Polres Inhu

RENGAT -- Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga memiliki Narkotika jenis Shabu dijalan Hanglekir kelurahan Kampung Besar (Kambesko) kecamatan Rengat.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk ketika dikonfirmasikan melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Senin 28 Nopember 2016 membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang perempuan (IRT) di Rengat.

"Pada hari Sabtu 26 Nopember 2016 sekira pukul 14.30 wib telah dilakukan penangkapan terhada seorang perempuan yang diduga tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang diduga shabu," katanya.

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Hang Lekir gang Kuantan Barat kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.

"Pelakunya adalah Lismaini Alis Butet (39) IRT warga jalan Hang Lekir gang Kuantan Barat kelurahan Kambesko," terangnya.

Pada hari Sabtu 26 November 2016 sekira pukul 14.30 wib Team Opsnal Narkoba polres inhu mendapat informasi akan ada transaksi narkoba.

"Kemudian dilakukan penyelidikan/pengintaian, dan benar melihat gerak gerik yang diduga pelaku akan melakukan transaksi dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang diduga pelaku," paparnya.