• Pelaku Persetubuhan terhadap anak dibawah umur

RENGAT -- Madi (30) Petani/Pekebun warga desa Gumanti RT. 001 RW. 003 kecamatan Peranap kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya terpaksa masuk kerangkeng karena ulah bejatnya menyetubuhi anak yang masih dibawah umur.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak jum'at 25 Nopember 2016 membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

"Pada Kamis 24 November 2016 sekitar pukul 08.00 wib, telah diterima laporan dari masyarakat tentang Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur," terangnya,

Pelapornya Anwar (70) Petani/Pekebun warga desa Gumanti RT. 002 RW. 003  kecamatan Peranap yang merupakan kakek korban.

"Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 23 November 2016 sekira pukul 07.00 wib, di Rumah Pelaku (Madi) di desa Gumanti RT. 001 RW. 003 kecamatan Peranap," terangnya.

Diceritakan, pada Rabu 23 November 2016 sekitar Pukul 15.00 wib, Pelapor menerima pengaduan dari Cucu Perempuannya  ADN (15) tahun bahwa dia telah di setubui oleh Ayah Tirinya (Madi).

"Pada Rabu sekira pukul 07.00 wib. Setelah menerima Pengaduan tersebut Pelapor langsung Membawa korban ke tempat Bidan Yanti Umar untuk dilakukan Pemeriksaan Alat Kelamin nya," terang Yarmen.