• Tersangka IRT penjual sabu Siti Saroh dan barang bukti yang diduga sabu-sabu sata diamankan di Mapolsek Bangko

BAGANSIAPIAPI -- Tim Opsnal Mapolsek Bangko berhasil menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka Siti Saroh alias Fani (38) warga Jalan HKBP  nomor 2, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko ditangkap Selasa 6 Desember 2016 sekira pukul 17.30 WIB dikediamannya.

Kapolsek Bangko AKP Agung Triadi, SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Edo Pardosi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa dikediaman tersangka sering terjadi transaksi narkotik jenis sabu sabu.

Kapolsek Bangko Agung segera memerintahkan untuk mengecek kebenaran informasi yang di peroleh dan langsung melakukan penyidikan. Selanjutnya sekira pukul 17.30 wib dengan di lengkapi sprint tugas, sprint penangkapan dan team opsnal polsek bangko menuju ke rumah tersangka.

"Sesampainya di rumah tersangka team opsnal melihat pelaku keluar dari rumah dan langsung mengamankannya,"jelas Kapolsek.

Agung juga mengatakan “Dengan di saksikan RT setempat pelapor di bawa ke dalam rumah untuk di lakukan penggledahan. Saat di lakukan penggledahan di dalam rumah pelaku didapati barang bukti di dalam lemari yang diduga sabu-sabu.

Adapun barang bukti yang lainnya berhasil digledah polisi diantaranya, sebuah kaleng butter Crackers waran biru kombinasi warna merah. Dalam kaleng ini ditemukan 1 buah kaleng mentos waran biru yang berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan di duga narkotika jenis sabu.

Agung juga menambahkan “Polisi juga menemukan, 1 buah kotak vicks anak formula 44 wrn biru berisikan 4 buah mancis, 6 buah pipet plastik warna bening”.