RENGAT -- Hari Rabu tanggal 7 September 2016 sekitar Pukul 10.45 Wib di Jalan Lintas Timur KM 181 Desa Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terjadi Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang mengakibatkan dua orang mengalami Luka Berat.

Lakalantas tersebut melibatkan Mobil Mits Colt T 120 BM 9484 FA dikemudikan Ery Saputra (19) warga Simpanp Beringin Pasar Lama Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan dengan Mobil Ford Everest BM 1055 C dikemudikan M. Ruli (31) Pegawai Honorer warga Desa Rantau Baru Kecamatan. Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Sabtu 10 September 2016, membenarkan adanya Lakantas yang terjadi di KM 181 Jalintim desa Japura kecamatan Lirik yang mengakibatkan dua orang mengalami LB.

"Ery Saputra pengemudi Mobil Mits Colt T 120 BM 9484 FA beserta penumpangnya Eprison (24) warga Simpang Beringin Pasar Lama Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan mengalami LB, sedangkan M. Ruli pengemudi Mobil Ford Everest tidak mengalami cidera (Sehat), kerugian materi dalam Lakalantas ini sekitar Rp. 50 juta", jelasnya.

Dipaparkan Yarmen bahwa kejadian bermula  saat Mobil Mits Colt T 120  yang datang dari arah Rengat menuju arah Pekanbaru sedangkan datang dari arah berlawanan Mobil Ford Everest dengan kecepatan tinggi.

"Akibat terlalu mengambil jalan kekanan dijalan bertikungan maka tabrakan tidak bisa dihindari lagi," ujarnya.

Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah TKP dan membawa Korban ke RSUD Indrasari Rengat serta mengamankan Barang Bukti (BB), tutupnya.**(man)