• Tersangka pemerasan yang diamankan petugas

LANGGAM -- Empat orang warga Langgam tersangka dugaan Kasus pemerasan terhadap 3 korban yang dituduh melakukan penangkapan ikan dengan setrum dan menahan 2 motor dari korban dengan tebusan 7,5 juta diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan pada Senin,5 September 2016 disalah satu rumah pelaku pemerasan. 

Penangkapan 4 orang pelaku pemerasan tersebut didasarkan atas laporan korban di Polres Pelalawan pada Kamis 1 September 2016. Adapun saksi pelapor atau Korban yakni Abdullah Sani (27), Irwanto (36)‎ dan Ddidin (35) ketiganya adalah warga Pangkalan Kerinci. Sementara 4 ‎tersangka yang diciduk Polisi yakni AS (48),SY (34)‎,SS (40) dan WAR (39) Keempatnya adalah warga Kecamatan Langgam.

Dari data yang diperoleh dari Humas Polres Pelalawan, kronologis kejadian pada ‎Sabtu 27 Agustus 2016 pelapor Abdullah Sani bersama dengan 2 saksi yakni Irwanto dan Didin berangkat ke jalan langgam 2 tepatnya sebelum ponton penyeberangan PT.RAPP untuk memancing ikan.

Saat itu, pelapor dan saksi-saksi berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik masing-masing. Sesampainya dilokasi kemudian pelapor dan 2 saksi langsung mencari ikan dengan cara memancing di parit yang ada di lokasi dan selesai sekira pukul 15.00 wib. Kemudian pelapor dan 2 saksi berniat mau pulang lalu tiba-tiba datang 5 orang laki-laki yang tidak dikenal menghampiri pelapor dan saksi dan menuduh pelapor telah mencari ikan dengan cara disetrum.

Kemudian para pelaku mengambil paksa kunci kontak sepeda motor milik pelapor dan 2 saksi  sebanyak 3 unit (1 unit dilepaskan karena masih kredit) lalu sepeda motor milik korban dibawa kerumah pelaku di desa Langgam menggunakan mobil pick up milik keluarga pelaku dan saat itu pelaku mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor tersebut bisa diambil apabila ada uang tebusan sebesar Rp.7,5 juta.

Sementara Kronologis Penangkapan, berdasarkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi kemudian pada Senin 5 September 2016 Team Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Deny Indrawan Lubis berangkat menuju ke Desa Langgam bersama dengan pelapor.

Sesampainya dirumah pelaku Sy (34) kemudian team opsnal melihat keempat pelaku sedang berada di rumah tersebut berikut barang bukti 2 unit sepeda motor milik pelapor dan saksi kemudian pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polres pelalawan bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun BB yang disita dari tersangka , 1 unit sepeda motor honda kharisma warna hitam BM 6073 CE milik Irwanto dan 1 unit sepeda motor suzuki smash warna hitam milik Abdullah Sani.**(ham) ‎