• Drum Mitan yang ditemukan disalah satu Gudang di desa Kelawat kecamatan Sungai Lala Inhu

RENGAT -- Di desa Kelawat kecamatan Sungai Lala kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga adanya gudang  penimbunan minyak tanah (mitan) milik salah seorang warga setempat yang sudah lama beroperasi.

Gudang ini diketahui berdasarkan keterangan warga sekitar adalah milik AR yang dikenal warga selama ini sebagai mafia BBM.

"Kita selaku masyarakat berharap sekali Kepada pihak kepolisian nhu dapat segera menghentikan dan menangkap pemilik gudang," kata seorang warga yang tidak mau namanya dipublikasikan.

Sementara Itu Edison Aktifis salah satu LSM di Inhu menyatakan bahwa ini merupakan kejahatan ekonomi yang sangat merugikan masyarakat dan daerah, sehingga harus dihentikan, Selasa 30 Agustus 2016.

Penimbunan minyak tanah ini tidak saja melanggar UU Migas pasal 55 nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi, namun juga membahyakan masyarakat sekitar.

"Untuk itu kita minta kepada pihak yang berwenang khususnya kepolisian untuk segera menangkap siapa saja mafia minyak ini sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya lagi.

Sebagaimana diketahui baha sebelumnya (beberapa bulan yang lalu) terjadi kebakaran hebat di pasar japura kecamatan Lirik kabupaten Inhu akibat aktifitas penampungan minyak ilegal, 5 Unit Mobil terbakar dan beberapa petak rumah ludes dan kejadian tersebut, dan bahkan satu orang terpaksa mendapat perawatan intensif akibat luka bakar hebat dalam kejadian tersebut.

"Kita tidak ingin hal seperti ini terjadi kembali, sehingga perlu diambil sikap tegas oleh aprat yang berwenang terkait hal ini," pungkasnya.**(man)