• Tersangka Pemilik 1.135 Butir Extasi di Pasir Penyu

RENGAT -- Pada hari Sabtu 27 Agustus 2016 sekitar pukul 16.30 WIB telah dilakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap Pelaku Kepemilikan Narkoba oleh Satuan Narkoba Polres kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di Jalan Namboya Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu.

Pelaku Roli Antoni Als Roli (44) warga kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu, Kata Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Ahad 28 Agustus 2016.

"Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil ditemukan adalah 1.135 butir yang di duga Pil Extasi berwarna Merah Jambu, 1 Set alat isap sabu - sabu (bong), 1 buah mancis, 2 buah kaca pirek, 1 buah dompet warna merah, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah Hp Merk  Nokia warna hitam, 1 bungkus plastik sedang yang berisi plastik kecil yang di duga untuk tempat sabu - sabu, dan 1 buah toples," papar Yarmen.

Dia menceritakan, pada Sabtu 27 Agustus tersebut, sekitar pukul 16.30 Wib Anggota Sat Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Tkp ada yang memiliki Narkoba jenis Pil Extasi.

"Selanjutnya Anggota Sat Narkoba Polres Inhu yang dipimpin oleh Ka Team Sat Narkoba Polres Inhu Bripka Andre melakukan penangkapan dan mengamankan Pelaku," katanya..

Saat dilakukan penggeledahan di temukan 115 butir pil extasi, selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar rumah Pelaku dan menemukan pil extasi sebanyak 1.020 butir pil extasi.

"Jadi keseluruhan BB yang ditemukan sebanyak 1.135 butir yang di pil extasi, Atas dasar temuan barang bukti tersebut tersangka dan BB di bawa ke Polres Inhu utk penyidikan lebih lanjut", pungkasnya.**(man)