DUMAI -- Persidangan terdakwa kasus pembunuhan yang dilakukan Indra Gunawan (23) akhirnya tuntas. Pria asal Bengkulu yang didakwa membunuh Dalena (33) warga Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan beberapa waktu lalu, di vonis majlis Hakim Pengadilana Negeri (PN) Kota Dumai dengan hukuman seumur Hidup pada sidang vonis yang digelar di PN Dumai pada, Rabu 31 Agustus 2016 kemarin.

Sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Majlis Hakim Desbertua Naibaho dan dua anggota Alfonsus Nahak dan Irwansyah SH. Hukuman itu tentunya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengadilan Negeri Kota Dumai, Andi Bernad Simanjutak yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.
    
Dengan pertimbangan putusan pidana bukanlah upaya membalas dendam, namun untuk memberikan efek jera kepada terdakwa dan masyarakat lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang sama. "Majlis hakim memutuskan terdakwa atas nama Indra Gunawan di vonis dengan pidana seumur hidup. Vonis tersebut terdakwa bisa menerima atau menolak dan pikir-pikir lagi,''ujar Ketua Majlis Hakim Desbertua Naibaho usai mengetok palu sidang.  
  
Usai vonis dijatuhkan, terdakwa dibawa kembali masuk ke sel tahanan dengan pengawalan ketat. Tidak beberapa lama kemudian, terdakwa Indra Gunawan dan 9 terdakwa lainnya dengan kasus berbeda yang menjalani sidang langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rutan Dumai.

Sementara, pihak keluarga korban tidak puas dengan putusan hakim yang hanya menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku. Saat terdakwa digiring ke mobil tahanan untuk dibawah kembali ke Rutan Dumai, salah seorang keluarga korban yang tidak diketahui namanya sempat mendaratkan pukulan kewajah terdakwa karena tidak puas atas putusan hakim. Suasana sempat menegang, namun beruntung petugas cepat mengatasi sehingga tidak ada pebuatan anarkis lainnya.

"Apakah putusan ini sudah adil, jika keluarga majlis hakim yang dibunuh, apakah mereka memutuskan hal yang sama. Intinya kami sangat tidak puas atas putusan ini, kami tidak menenerima keadilan di sidang ini. Adik kami mati, sedangkan terdakwa hanya dipenjara seumur hidup,"terang Zamzami suadara kandung korban.**(yus)