RENGAT -- Terkait dengan adanya dugaan Pembangunan Perumahan Karyawan milik PT. Swakarsa Sawit Raya (SSR) di desa Talang Jerinjing kecamatan Rengat Barat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Inhu menyatakan siap turun. 

Saat ditemui di Kantornya jalan Indragiri Komplek Perkantoran Inhu Kamis 1 Agustus 2016 Tukiyat menyatakan jika ada perintah dirinya siap turun kelapangan untuk menertibkan bangunan liar tersebut. 

Dijelaskannya bahwa Satpol PP bisa turun jika ada yang memerintahkan atau berdasarkan dinas (Instansi) terkait, tanpa itu kita tak bisa berbuat apa-apa, terangnya. 

"Di Inhu ini ada Tim Penertiban Perizinan Terpadu yang diketuai oleh Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD PPT), jadi kita harus bersama-sama turunnya," terangnya. 

Jadi coba koordinasikan kesana (BPMD PPT) kapan akan turun kita siap, pungkasnya.**(man)