BENGKALIS -- Lagi-lagi, proses tender atau lelang pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemkab Bengkalis menuai sorotan miring dari sejumlah elemen di daerah ini, malahan aparat hukum sendiri yang disebut-sebut Fertikal-red Backup-.

Baik masyarakat maupun dari kalangan kontraktor menuding proses lelang oleh lembaga adhock secara elektronik atau E-Procurement tahun anggaran 2016 ini dinilai telah mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4/2015 tentang Perubahan ke-empat atas Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Seperti diungkapkan salah satu kontraktor tempatan Bengkalis, Ismail kepada wartawan Selasa 6 september 2016, Dirinya mencontohkan jadwal tahapan lelang, dimana pemasukan penawaran berlangsung tidak sesuai dengan jadwal yang ditayangkan, portal pengadaan yang bertentangan dengan Perpres, khususnya pada Pasal 17 ayat 1, huruf a, b, dan d.

“Saya juga menilai LKPP juga kecolongan, dimana ULP tanpa melaksanakan tugas sesuai dengan Perpres. Sampai hari ini juga dari hasil pengamatan dan pantauan, ULP belum melakukan pembukaan sampul, dan belum juga muncul perusahaan-perusahaan yang ikut dalam kegiatan proyek, padahal proses dan tahapan penawaran ini ada batasnya. Ada apa dengan ULP, janganlah seperti ini,” ungkap Ismail.

Tambahnya lagi, untuk  pengadaan secara elektronik oleh ULP menurutnya melanggar Perpres Nomor 4/2015. Disebutkannya, pada kolom jadwal pembukaan sampul, seandainya ada perubahan jadwal maka harus ditampilkan. Namun yang terjadi justru ULP sama sekali tidak dilakukan.

"Parahnya lagi, ada beberapa paket lelang yang sudah ditampilkan di LPSE perusahaan yang gagal, dan sempat di tayangkan, alias Sub bidang tidak sesuai dengan yang diumumkan di dokumen lelang, namun pihak ULP- Pokja berinisial (frd-red), memenangkan perusahaan tersebut.

Disinggung paket mana, Ismail hanya mengatakan, tidak secara detail "Paket yang dinilai dengan anggaran 5.7 Milyar, 2 kegiatan di pemkab bengkalis, dengan 1 perusahaan ini dimenangkan, tidak sesuai prosudur, ini jelas adanya indikasi KKN antara rekanan kontraktor dan ketua pokja inisial (frd-red),"kata Ismail.

Terkait dengan adanya persoalan adanya permainan, Ketua ULP Bengkalis Sevnur maupun ketua pokja, (frd-red) belum berhasil dikonfirmasi.**(fer)