• Dua tersangka

RENGAT -- Selasa 7 September 2016 sekira pukul 17.30 Wib di desa Rindang Permai kecamatan  Bangkinang Kota kabupaten Kampar Kepolisian Resort (Polres) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya mengamankan 2 orang pelaku melarikan anak dibawah umur. 

Mereka adalah Mareti Laoli (19) warga desa Pontian Mekar Sp IV  kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) kabupaten Inhu dan Sumiati (17) warga Barak Kompe dusun V kecamatan LBJ kabupaten Inhu. 

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak kepada wartawan Sabtu 10 September 2016 membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap pelaku yang melarikan anak dibawah umur. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan personil Sat Reskrim Polres inhu yang dipimpin Kanit jatanras Ipda M.Aditya Perdana STK dan didampingi anggota Reskrim Polres Kampar dan anggota Reskrim Polsek Bangkinang Kota maka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka tersebut,"terangnya. 

Tersangka Maret Laoli merupakan tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Pematang Rebah, tersangka sebelumnya sudah di Proses di Sat Reskrim polres Inhu pada awal Januari 2016 dan sudah p21 dan sudah diserahkan kepada JPU dalam perkara melakukan Persetubuhan dengan anak dibawah umur. 

"Namun sebelum proses sidang selesai atau mendapat putusan, tersangka melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas ll b Pematang Reba," katanya. 

Selanjutnya dari hasil introgasi kedua tersangka mengaku yang bertugas untuk membawa lari korban, untuk itu akan dilakukan pengembangan  terhadap tersangka yang belum tertangkap. 

"Saat ini kedua tersangka dibawa ke Polres Kampar dan rencananya Kedua tersangka akan segera dibawa ke kepolres Inhu guna proses penyidikan," ungkapnya.** (man)