Penahanan Pencemar Nama Baik
Harus Melalui Pembuktian Pengadilan Terlebih Dulu
Rabu, 03 Agustus 2016 - 00:00:00 WIB
JAKARTA -- Ketua Tim Panja RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari pemerintah Prof Dr Henri Subiakto mengatakan seseorang yang diduga melakukan pelanggaran pidana pencemaran nama baik dan dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak boleh lagi dipenjara sebelum ada putusan pengadilan. Dalam revisi UU ITE diusulkan agar pelaku yang diduga mencemarkan nama baik harus diproses melalui pengadilan terlebih dahulu.
"Dalam revisi ini kami dari pemerintah mengusulkan agar sanksi maksimalnya hanya 4 tahun. Sehingga tidak bisa dilakukan penahanan sebelum persidangan," kata Henri Subiakto dalam diskusi bertema "RUU ITE" di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2016 kemarin.
Henri yang juga Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya Kementerian Kominfo menjelaskan melalui RUU revisi UU ITE ini maka seorang yang dituduh melakukan pencemaran nama baik harus diproses pengadilan terlebih dahulu untuk membuktikan apakah dia terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3. "Definisi pencemaran nama baik pun tidak ada. Soal SARA juga tidak ada definisinya," katanya.
Soal tidak tidak didefinisikannya pencemaran nama baik dan SARA, menurutnya karena generasi ke depan akan makin banyak berkomunikasi dan bergiat di dunia media social (cyber - medsos - maya). Sehingga aturan di dunia nyata dengan RUU ITE akan diberlakukan di dunia cyber, yang definisinya berbeda-beda.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri, menurutunya sudah tiga kali memutuskan bahwa Pasal 27 baik ayat 1 tentang kesusilaan dan pasal 3 tentang pencemaran nama baik itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun, pengaturan mengenai hal ini tetap dianggap perlu sehingga rumusannya ideal yang tidak bertentangan dengan putusan MK adalah keharusan bagi aparat penegak hukum menunggu proses pembuktian dari pengadilan sebelum menahan seseorang yang diduga telah mencemarkan nama baik.
RUU ITE yang menjadi usul inisiatif pemerintah rencananya akan diselesaikan hingga September 2016 mendatang. Henri mengatakan, pentingnya RUU ITE mengingat perkembangan dunia cyber sangat dahsyat, massif, yang bisa dibaca dan disebar ke seluruh dunia serta bisa dimuat berulang-ulang. “Tapi, semuanya berdasarkan delik aduan. Presiden RI pun meski namanya dicermarkan, namun tidak ada aduan, maka tidak akan diproses di pengadilan,” ujarnya.
RUU ITE ini terdiri dari 57 daftar inventarisasi masalah (DIM), sebanyak 12 DIM tidak ada perubahan, 33 DIM sedang dibahas, dan 12 DIM hanya masalah redaksional.
Nasib 10 TV Swasta
Sebelumnya, UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE telah memasukkan beberapa orang ke dalam jeruji besi meski persidangan belum berlangsung. Salah satunya adalah Prita Mulyasari. Prita dijerat UU ITE pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Prita dijerat pasal itu setelah sebuah rumah sakit swasta melaporkannya ke penyidik Polri. Prita harus berhadapan dengan penyidik setelah dirinya mencurahkan isi hati menggunakan media sosial karena mendapat pelayanan yang buruk dari rumah sakit bersangkutan.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengatakan apabila dirangking isi siaran TV masih menjadi pilihan utama masyarakat, disusul media online (cuber) dan media cetak. Untuk tahun ini, KPI akan memutuskan hal penting yaitu merekomendasikan dihentikan atau tidaknya perpanjangan izin televisi yang berbasis di Ibukota.
"Pada Oktober -Desember 2016 ini menjadi masa-masa kritis dan KPI harus kerja keras, karena terkait nasib 10 TV swasta, yang kemungkinan masa siarnya dilanjutkan atau dihentikan," katanya.
Dia mengatakan saat ini pengaturan siaran melalui UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih banyak kelemahan. Karena KPI hanya memberikan rekomendasi dan sanksi administratif, sehingga tidak membuat jera pemilik TV tersebut. KPI hanya menilai sesuai dengan PPP (Pedoman Perilaku Penyiaran), dan SPS (Standar Program Siaran).
Oleh karena itu, Agung meminta UU No.32 tersebut direvisi, agar masyarakat yang mengadukan dan merasa dirugikan oleh siaran publik ini bisa membuat jera pemilik TV. “Apalagi media saat ini bukan sebagai agen yang netral, karena dikuasai oleh pemilik modal. Dimana sanksi administrative hanya sebatas mengurangi durasi, dan atau menghentikan tema/judul siaran,” ungkapnya prihatin.**(bam)
Bagaimana Pendapat Anda?
Bagikan Ke Yang Lainnya
Berita Lainnya
-
Rabu, 10 Februari 2016 - 00:00:00 WIB
Komite I DPD RI Usulkan Revisi UU Wilayah Negara
JAKARTA -- Komite I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berpandangan perlunya dilakukan perubahan terhadap UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. UU yang ada saat ini dinilai memiliki banyak kelemahan karena tidak secara spesifik mengatur pemberdayaan daerah perbatasan. …
-
Kamis, 04 Februari 2016 - 00:00:00 WIB
Irman Gusman Tolak Pembubaran DPD RI
JAKARTA -- Ketua DPD RI Irman Gusman menolak tegas wacana dibubarkannya DPD RI. Wacana evaluasi keberadaan atau pembubaran DPD RI itu sendiri menjadi agenda Mukernas PKB (5-6 Februari) selain usulan Pilkada Gubernur dipilih kembali oleh DPRD dan Lesbi Gay, Biseks dan Transeksual (LGBT). …
-
Rabu, 03 Februari 2016 - 00:00:00 WIB
Maruf Cahyono Resmi Jadi Sekjen MPR
JAKARTA -- Kepala Biro Humas MPR Ma'ruf Cahyono resmi menjabat sebagai Sekretasris Jenderal MPR. Prosesi pengucapan sumpah jani sekjen MPR itu berlangsung di Gedung Nusantara IV, kompleks MPR DPR dan DPD pada Rabu 3 Februari 2016. Prosesi pengucapan sumpah janji itu dihadiri Pimpinan MPR, Pimpinan Fraksi dan…
-
Selasa, 02 Februari 2016 - 00:00:00 WIB
DPP PD Segera Proses PAW Sayed Abubakar
JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) akan segera memproses calon anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) pasca wafatnya anggota komisi III DPR Mukhniarti Basko pada Kamis 28 Januari 2016 lalu. DPP akan memproses pemilik suara terbanyak ketiga pada pemilihan umum legislative 2014 lalu di…
-
Kamis, 28 Januari 2016 - 00:00:00 WIB
Ketua DPR : Saya Belum Mikir Ketum Golkar
JAKARTA -- Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) mengaku belum terpikirkan untuk maju sebagai Ketum Partai Golkar dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munasdalub) mendatang. Kendati namanya disebut-sebut oleh banyak pihak sebagai calon kuat, Akom demikian biasa disapa menyatakan akan lebih berkonstrasi sebagai Ketua DPR RI dan memperbaiki…
-
Kamis, 28 Januari 2016 - 00:00:00 WIB
Wakil Rakyat Riau, Mukhniarti Basko Tutup Usia
JAKARTA -- Anggota komisi III DPR RI dari pemilihan Riau Mukhniarti “Eti” Basko (54) meninggal dunia pada Kamis 28 Januari 2016 sekira pukul 08.10 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) setelah menderita penyakit kanker Rahim (komplikasi dalam).
-
Kamis, 14 Januari 2016 - 00:00:00 WIB
Ketua DPR: BIN Kecolongan
JAKARTA -- Ketua DPR RI Ade Komaruddin menilai Badan Intelijen Negara (BIN) telah kecolongan dengan adanya aksi bom dan penembakan yang terjadi di gedung Sarinah dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 14 Januari 2016. Lebih ironis lagi, Ketua BIN Sutiyoso tidak memberitahukan informasi apapun saat mengadakan…
-
Senin, 11 Januari 2016 - 00:00:00 WIB
Minta Dilaksanakan PSU
MK Gelar Sidang Perdana Delapan Kabupaten di Riau
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar siding perdana Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Gubernur, Walikota, dan Bupati (PHP kada) serentak tahun 2015, Senin 11 Januari 2016. Terbagi menjadi tiga panel, Majelis Hakim Konstitusi memeriksa sebanyak 147 permohonan dari 132 daerah. …
-
Senin, 04 Januari 2016 - 00:00:00 WIB
Agun Gunanjar: Langkah Menkumham Sudah Tepat
JAKARTA — Fungsionaris Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menilai Partai Golkar hanya akan selamat apabila dikelola secara demokratis dengan mengendapankan masa depan partai utamanya menghadapi tantangan semakin berat dan kompetitif diantara banyak parpol. Menurutnya selamatnya Partai Golkar…
-
Rabu, 09 Desember 2015 - 00:00:00 WIB
Dukung Demokrasi Sehat, Menaker Hanif Berikan Hak Suaranya di Pilkada Depok
DEPOK -- Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri ternyata mau menyempatkan waktu di tengah kesibukannya menjalankan tugas negara untuk memberikan hak suaranya di Pemilukada Kota Depok. Dengan di dampingi istri tercintanya Ma'rifah Hanif Dhakiri, politisi PKB ini…
-
Selasa, 08 Desember 2015 - 00:00:00 WIB
Komisi IV DPR Soroti Pencemaran Laut di Serang
SERANG -- Komisi IV DPR meninjau tambak rakyat yang tercemar limbah industri pabrik, di Kecamatan Tirtayasa, Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa 8 Desember 2015. Pemerintah sudah harus memberikan perhatian serius karena dampak…
-
Selasa, 01 Desember 2015 - 00:00:00 WIB
Mulyadi : Dikelola Secara Gelap, Masalah Freeport Mencuat
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mulyadi menilai kasus PT Freeport Indonesia (FI) yang mencuat belakangan ini, membuka mata DPR bahwa selama ini pengelolaan sumber daya alam Indonesia di Papua itu dilakukan dalam permainan gelap. Mestinya untuk mengelola SDA yang…
-
Selasa, 24 November 2015 - 00:00:00 WIB
Effendi Simbolon Raih Gelar Doktor HI dengan Yudisium Cumlaude
BANDUNG -- Anggota komisi I DPR Effendi Muara Sakti Simbolon berhasil meraih gelar Doktor bidang ilmu Hubungan Internasional di Graha Sanusi Hardjadinata, Universitas Padjadjaran Bandung, Jawa Barat, Selasa 24 Nopember 2015. Politisi dari PDI Perjungan itu sukses meraih gelar doktor dengan hasil yudisium cumlaude dalam sidang senat…
-
Kamis, 19 November 2015 - 00:00:00 WIB
Setya Novanto Titik Lontar Paling Ampuh
JAKARTA —- Politisi senior PDI Perjuangan Effendi Simbolon berpendapat mencuatnya kasus PT Freeport Indonesia tak terlepas dari nama Ketua DPR Setya Novanto. Padahal yang menjadi sasaran tembak sesungguhnya adalah pengusaha minyak M. Riza Chalid. Nama Setya Novanto hanya menjadi titik lontar, agar beritanya lebih menarik dan mendapat…
-
Jumat, 13 November 2015 - 00:00:00 WIB
Sudirman Said Diminta Beberkan Politisi Catut Nama Jokowi
JAKARTA -- Agar tidak muncul pandangan negatif kepada dirinya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said yang menuding ada politisi Senayan yang menjual nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia, agar menyebutkan politisi tersebut …
-
Rabu, 11 November 2015 - 00:00:00 WIB
LIPI : Dana Desa Jangan Dipolitisasi
JAKARTA -- Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengingatkan elit politik tidak terus menerus mempolitisasi dana desa. Pasalnya hingga saat ini masih ada tarik menarik kepentingan antara Kementerian Desa dan Kementeri Depdagri dalam kewenangan pendistribusian dana desa. …
-
Selasa, 10 November 2015 - 00:00:00 WIB
RUU Minol, Tak Ada Penutupan Pabrik Miras
JAKARTA -- Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol (Minol) H. Arwani Thomafi meyakini RUU Minol tak akan ada penutupan pabrik minuman keras (miras) yang selama ini memproduksi minuman keras. RUU Minol hanya melarang dan mengendalikan peredaran miras agar tidak tidak beredar secara sembarangan.
-
Minggu, 08 November 2015 - 00:00:00 WIB
Tak Berpotensi Tsunami
Maluku Utara Diguncang Gempa 5 SR
JAKARTA -- Gempa bumi berkekuatan 5,0 Skala Richter (SR) mengguncang kawasan Halmahera Barat, Maluku Utara. Gempa terjadi pada pukul 05.53 WIB. Dikutip dari detik.com, Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Minggu 8 Nopember 2015, gempa terjadi di 1.55 LU dan 126.60 BT dengan kedalaman…
-
Sabtu, 07 November 2015 - 00:00:00 WIB
100 Ribu Masker dibagikan
Aktivitas Gunung Barujari Masih Tinggi
LOMBOK -- Aktivitas vulkanik Gunung Barujadi, anak Gunung Rinjani di Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah dan Lombok Utara, Provinsi Nuisa Tenggara Barat (NTB) masih cukup tinggi. Sebagaimana rilis yang diterima dari Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggunlangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho,…
-
Selasa, 03 November 2015 - 00:00:00 WIB
DPD RI Janji Ungkap Keterlibatan 10 Perusahaan Terlibat Karhutla
JAKARTA -- Ketua Pansus Asap DPD RI Parlindungan Purba berjanji akan mengungkap perusahaan-perusahaan besar yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan selama ini seperti yang disebut oleh Walhi. Kesepuluh perusahaan besar itu adalah Mas Group, Sampoerna, Raja Garuda Mas, Wilmar, PTPN, Sime Darby, Cargill, First Resource,…



