• Prof Dr Henri Subiakto

JAKARTA -- Ketua Tim Panja RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari pemerintah Prof Dr Henri Subiakto mengatakan seseorang yang diduga melakukan pelanggaran pidana pencemaran nama baik dan dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak boleh lagi dipenjara sebelum ada putusan pengadilan. Dalam revisi UU ITE diusulkan agar pelaku yang diduga mencemarkan nama baik harus diproses melalui pengadilan terlebih dahulu.

"Dalam revisi ini kami dari pemerintah mengusulkan agar sanksi maksimalnya hanya 4 tahun. Sehingga tidak bisa dilakukan penahanan sebelum persidangan," kata Henri Subiakto dalam diskusi bertema "RUU ITE" di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2016 kemarin.

Henri yang juga Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya Kementerian Kominfo menjelaskan  melalui RUU revisi UU ITE ini maka seorang yang dituduh melakukan pencemaran nama baik harus diproses pengadilan terlebih dahulu untuk membuktikan apakah dia terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3. "Definisi pencemaran nama baik pun tidak ada. Soal SARA juga tidak ada definisinya," katanya.

Soal tidak tidak didefinisikannya pencemaran nama baik dan SARA, menurutnya karena generasi ke depan akan makin banyak berkomunikasi dan bergiat di dunia media social (cyber - medsos - maya). Sehingga aturan di dunia nyata dengan RUU ITE akan diberlakukan di dunia cyber, yang definisinya berbeda-beda.

Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri, menurutunya sudah tiga kali memutuskan bahwa Pasal 27 baik ayat 1 tentang kesusilaan dan pasal 3 tentang pencemaran nama baik itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun, pengaturan mengenai hal ini tetap dianggap perlu sehingga rumusannya ideal yang tidak bertentangan dengan putusan MK adalah keharusan bagi aparat penegak hukum menunggu proses pembuktian dari pengadilan sebelum menahan seseorang yang diduga telah mencemarkan nama baik.

RUU ITE yang menjadi usul inisiatif pemerintah rencananya akan diselesaikan hingga September 2016 mendatang. Henri mengatakan, pentingnya RUU ITE mengingat perkembangan dunia cyber sangat dahsyat, massif, yang bisa dibaca dan disebar ke seluruh dunia serta bisa dimuat berulang-ulang. “Tapi, semuanya berdasarkan delik aduan. Presiden RI pun meski namanya dicermarkan, namun tidak ada aduan, maka tidak akan diproses di pengadilan,” ujarnya.

RUU ITE ini terdiri dari 57 daftar inventarisasi masalah (DIM), sebanyak 12 DIM tidak ada perubahan, 33 DIM sedang dibahas, dan 12 DIM hanya masalah redaksional.
Nasib 10 TV Swasta

Sebelumnya, UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE telah memasukkan beberapa orang ke dalam jeruji besi meski persidangan belum berlangsung. Salah satunya adalah Prita Mulyasari. Prita dijerat UU ITE pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Prita dijerat pasal itu setelah sebuah rumah sakit swasta melaporkannya ke penyidik Polri. Prita harus berhadapan dengan penyidik setelah dirinya mencurahkan isi hati menggunakan media  sosial karena mendapat pelayanan yang buruk dari rumah sakit bersangkutan.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengatakan apabila dirangking isi siaran TV masih menjadi pilihan utama  masyarakat, disusul media online (cuber) dan media cetak. Untuk tahun ini, KPI akan memutuskan hal penting yaitu merekomendasikan dihentikan atau tidaknya perpanjangan izin televisi yang berbasis di Ibukota.

"Pada Oktober -Desember 2016 ini menjadi masa-masa kritis dan KPI harus kerja keras, karena terkait nasib 10 TV swasta, yang kemungkinan masa siarnya dilanjutkan atau dihentikan," katanya.

Dia mengatakan saat ini pengaturan siaran melalui UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih banyak kelemahan. Karena KPI hanya memberikan rekomendasi dan sanksi administratif, sehingga tidak membuat jera pemilik TV tersebut. KPI hanya menilai sesuai dengan PPP (Pedoman Perilaku Penyiaran), dan SPS (Standar Program Siaran).

Oleh karena itu, Agung meminta UU No.32 tersebut direvisi, agar masyarakat yang mengadukan dan merasa dirugikan oleh siaran publik ini bisa membuat jera pemilik TV. “Apalagi media saat ini bukan sebagai agen yang netral, karena dikuasai oleh pemilik modal. Dimana sanksi administrative hanya sebatas mengurangi durasi, dan atau menghentikan tema/judul siaran,” ungkapnya prihatin.**(bam)