Penahanan Pencemar Nama Baik
Harus Melalui Pembuktian Pengadilan Terlebih Dulu
Rabu, 03 Agustus 2016 - 00:00:00 WIB
JAKARTA -- Ketua Tim Panja RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari pemerintah Prof Dr Henri Subiakto mengatakan seseorang yang diduga melakukan pelanggaran pidana pencemaran nama baik dan dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak boleh lagi dipenjara sebelum ada putusan pengadilan. Dalam revisi UU ITE diusulkan agar pelaku yang diduga mencemarkan nama baik harus diproses melalui pengadilan terlebih dahulu.
"Dalam revisi ini kami dari pemerintah mengusulkan agar sanksi maksimalnya hanya 4 tahun. Sehingga tidak bisa dilakukan penahanan sebelum persidangan," kata Henri Subiakto dalam diskusi bertema "RUU ITE" di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2016 kemarin.
Henri yang juga Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya Kementerian Kominfo menjelaskan melalui RUU revisi UU ITE ini maka seorang yang dituduh melakukan pencemaran nama baik harus diproses pengadilan terlebih dahulu untuk membuktikan apakah dia terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3. "Definisi pencemaran nama baik pun tidak ada. Soal SARA juga tidak ada definisinya," katanya.
Soal tidak tidak didefinisikannya pencemaran nama baik dan SARA, menurutnya karena generasi ke depan akan makin banyak berkomunikasi dan bergiat di dunia media social (cyber - medsos - maya). Sehingga aturan di dunia nyata dengan RUU ITE akan diberlakukan di dunia cyber, yang definisinya berbeda-beda.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri, menurutunya sudah tiga kali memutuskan bahwa Pasal 27 baik ayat 1 tentang kesusilaan dan pasal 3 tentang pencemaran nama baik itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun, pengaturan mengenai hal ini tetap dianggap perlu sehingga rumusannya ideal yang tidak bertentangan dengan putusan MK adalah keharusan bagi aparat penegak hukum menunggu proses pembuktian dari pengadilan sebelum menahan seseorang yang diduga telah mencemarkan nama baik.
RUU ITE yang menjadi usul inisiatif pemerintah rencananya akan diselesaikan hingga September 2016 mendatang. Henri mengatakan, pentingnya RUU ITE mengingat perkembangan dunia cyber sangat dahsyat, massif, yang bisa dibaca dan disebar ke seluruh dunia serta bisa dimuat berulang-ulang. “Tapi, semuanya berdasarkan delik aduan. Presiden RI pun meski namanya dicermarkan, namun tidak ada aduan, maka tidak akan diproses di pengadilan,” ujarnya.
RUU ITE ini terdiri dari 57 daftar inventarisasi masalah (DIM), sebanyak 12 DIM tidak ada perubahan, 33 DIM sedang dibahas, dan 12 DIM hanya masalah redaksional.
Nasib 10 TV Swasta
Sebelumnya, UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE telah memasukkan beberapa orang ke dalam jeruji besi meski persidangan belum berlangsung. Salah satunya adalah Prita Mulyasari. Prita dijerat UU ITE pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Prita dijerat pasal itu setelah sebuah rumah sakit swasta melaporkannya ke penyidik Polri. Prita harus berhadapan dengan penyidik setelah dirinya mencurahkan isi hati menggunakan media sosial karena mendapat pelayanan yang buruk dari rumah sakit bersangkutan.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengatakan apabila dirangking isi siaran TV masih menjadi pilihan utama masyarakat, disusul media online (cuber) dan media cetak. Untuk tahun ini, KPI akan memutuskan hal penting yaitu merekomendasikan dihentikan atau tidaknya perpanjangan izin televisi yang berbasis di Ibukota.
"Pada Oktober -Desember 2016 ini menjadi masa-masa kritis dan KPI harus kerja keras, karena terkait nasib 10 TV swasta, yang kemungkinan masa siarnya dilanjutkan atau dihentikan," katanya.
Dia mengatakan saat ini pengaturan siaran melalui UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih banyak kelemahan. Karena KPI hanya memberikan rekomendasi dan sanksi administratif, sehingga tidak membuat jera pemilik TV tersebut. KPI hanya menilai sesuai dengan PPP (Pedoman Perilaku Penyiaran), dan SPS (Standar Program Siaran).
Oleh karena itu, Agung meminta UU No.32 tersebut direvisi, agar masyarakat yang mengadukan dan merasa dirugikan oleh siaran publik ini bisa membuat jera pemilik TV. “Apalagi media saat ini bukan sebagai agen yang netral, karena dikuasai oleh pemilik modal. Dimana sanksi administrative hanya sebatas mengurangi durasi, dan atau menghentikan tema/judul siaran,” ungkapnya prihatin.**(bam)
Bagaimana Pendapat Anda?
Bagikan Ke Yang Lainnya
Berita Lainnya
-
Selasa, 15 September 2015 - 00:00:00 WIB
Akan Longgarkan Penjualan Bir
Fahira akan Temui Tom Lembong
Gaungriau.com -— Rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A, menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya, aturan baru ini nantinya akan memberikan keleluasaan kepada kepala daerah untuk…
-
Selasa, 15 September 2015 - 00:00:00 WIB
KAHMI akan Menyelenggarakan "Dialog Nasional Masa Depan Indonesia“
Gaungriau.com -- Menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-49, Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) akan menyelenggarakan "Dialog Nasional Masa Depan Indonesia“. Urgensi acara tersebut relevan dengan perkembangan mutakhir situasi dan kondisi nasional. Ketua Panitia HUT ke-49 KAHMI Ismet Hasan Putro yang juga Ketua Departemen Bisnis…
-
Minggu, 13 September 2015 - 00:00:00 WIB
PKS Minta Maaf Pra Munas Bikin Macet di Cibubur Termasuk Tol Arah Bogor
Jakarta - Ribuan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pagi ini menghadiri acara Pra Musyawarah Nasional (Munas) Kegiatan Rakyat di Cibubur. Imbasnya, area jalan dan sekitarnya menjadi macet parah.
-
Minggu, 13 September 2015 - 00:00:00 WIB
Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Penentuan Idul Adha Sore Ini
Jakarta - Kementerian Agama RI akan menggelar sidang isbat Minggu sore ini untuk menentukan awal bulan Zul Hijjah 1436 hijriyah. Sidang akan digelar di gedung Kementerian Agama, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat mulai…
-
Minggu, 13 September 2015 - 00:00:00 WIB
Penghargaan Untuk Dulman, Petugas yang Tewas Saat Padamkan Kebakaran Hutan
Cianjur - Dulman Effendi (56), Kepala Resort Suaka Margasatwa (SM) Cikepuh (sebelumnya disebut Kepala BBKSDA), Kecamatan Ciemas, Sukabumi, Jawa Barat yang meninggal dunia saat upaya pemadaman lokasi dianugerahi gelar Anumerta oleh Dirjen Konservasi…
-
Minggu, 13 September 2015 - 00:00:00 WIB
Gudang Plastik di Cengkareng Jakbar Terbakar
Jakarta - Kebakaran terjadi di gudang plastik di Cengkareng, Jakarta Barat. Petugas masih berupaya memadamkan kobaran api. "Kebakaran gudang plastik di…
-
Minggu, 13 September 2015 - 00:00:00 WIB
Begini Kerennya Bandara Kalimarau yang Dipuji Menhub Jonan
Berau - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memuji Bandara Kalimarau, di Berau, Kalimantan Timur. Dia meminta seluruh bandara UPT Perhubungan di Indonesia meniru bandara ini. Seperti apa sih bagusnya?
-
Minggu, 13 September 2015 - 00:00:00 WIB
Pesan Terakhir Adang Joppy dan Firasat Saudara Kembar Soal Tragedi Crane
Bandung - Adang Joppy Lili (58), korban meninggal dunia dalam musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram memiliki saudara kembar, Asep Joli. Sebelum Adang berangkat, Asep mengaku memiliki perasaan yang tak bisa dijelaskan. …



