JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar siding perdana Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Gubernur, Walikota, dan Bupati (PHP kada) serentak tahun 2015, Senin 11 Januari 2016. Terbagi menjadi tiga panel, Majelis Hakim Konstitusi memeriksa sebanyak 147 permohonan dari 132 daerah.

Sebanyak sembilan kabupaten di Riau menjalani sidang perdana di panel 2 yang dipimpin oleh hakim konstitusi Anwar Usman dengan dua anggota Asminto dan Maria Farida pada Senin 11 Januari 2016. Adapun delapan kabupaten yang mengikuti persidangan di MK mulai pukul 09.00 adalah kemarin adalah kabupaten Bengkalis dengan Nomor Perkara:103/PHP.BUP-XIV/2016, Inhu (No.45/PHP.BUP-XIV/2016), Kuansing, : (65/PHP.BUP-XIV/2016),  Rokan Hilir (92/PHP.BUP-XIV/2016), Pelalawan (Nomor  9/PHP.BUP-XIV/2016).

Sementara tiga  kabupaten lainnya dalam sidang dipanel 2 digelar pada pukul 13.00 yakni kabupupaten Rokan Hulu, Siak (Nomor perkara122/PHP.BUP-XIV/2016) dan Kepulauan Meranti (No. 144/PHP.BUP-XIV/2016. Untuk sidang perdana ini agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan.

Mayoritas pemohon mengajukan gugatan ke MK karena tidak puas atas hasil Pilkada. Diduga terjadi beberapa kecurangan seperti adanya politik uang, maupun beberapa modus kecurangan lain yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif.

Kuasa hukum pemohon (T. Mukhtaruddin dan Hj. Aminah) Tatang Suprayoga meminta digelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Inhu dalam waktu dua bulan sejak ditetapkannya putusan MK. Didampingi oleh rekannya Ahmad Alamsyah dan Beni Ariansyah, Tatang juga meminta kepada hakim konsitusi panel 2, agar mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 di Pilkada Inhu yakni Yopi Ariyanto-Khairizal. “Atau menetapkan T. Mukhtaruddin dan Hj. Aminah sebagai pemenang”.

Tuntutan serupa diajukan oleh kuasa hukum pemohon ( pasangan  Sulaiman Zukaria dan Nur Chalis Putra) Ade Yan Yan untuk menggelar PSU di kabupaten Bengkalis sekaligus meminta duet Amril Mukminin-Muhammad untuk didiskualifikasi sebagai pasangan calon dalam Pilkada Bengkalis tahun 2015.

Dalam Pilkada Bengkalis pasangan Amril Mukminin-Muhammad memperoleh 99.213 suara, sementara Sulaiman Zakaria-Nur Chalis mengantongi 59.097.

“Kami meminta pembatalan terhadap keputusan termohon (KPU Bengkalis) No 67/Kpts/KPU-Kab-004.435240/2015 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada Bengkalis tanggal 17 Desember 2015, “ kata Ade.

“Kami juga agar termohon melakukan PSU di seluruh kabupaten Bengkalis tanpa mengikutsertakan pasangan nomor urut 1 atas nama Amril Mukminin dan Muhammad dan memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan aquo. Atau apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (exawuo etbono), “ ujar Ade Yan Yan.

Tuntutan sama juga diajukan oleh pemohon H. Tengku Mustafa dan Amyurlis Alias Ucok. Dalam petitumnya, pemohon memohon untuk menjatuhkan putusan membatalkan keputusan termohon (KPU Kepulauan Meranti) 28/BA/KPU, KAB MRT/004.435240/XII/2015  tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada Kepulauan Meranti tertanggal 16 Desember 2015.

“Memerintahkan KPUD Kepulauan Meranti untuk melaksanakan PSU dan memerintah untuk melaksanakan putusan ini atau MK berpendapat lain mohon keputusan seadil-adilnya, “ ujar Soemino.

Sidang dilanjutkan pada Kamis 14 Januari 2016 mendatang untuk mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.**(bam)