Penahanan Pencemar Nama Baik
Harus Melalui Pembuktian Pengadilan Terlebih Dulu
Rabu, 03 Agustus 2016 - 00:00:00 WIB
JAKARTA -- Ketua Tim Panja RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari pemerintah Prof Dr Henri Subiakto mengatakan seseorang yang diduga melakukan pelanggaran pidana pencemaran nama baik dan dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak boleh lagi dipenjara sebelum ada putusan pengadilan. Dalam revisi UU ITE diusulkan agar pelaku yang diduga mencemarkan nama baik harus diproses melalui pengadilan terlebih dahulu.
"Dalam revisi ini kami dari pemerintah mengusulkan agar sanksi maksimalnya hanya 4 tahun. Sehingga tidak bisa dilakukan penahanan sebelum persidangan," kata Henri Subiakto dalam diskusi bertema "RUU ITE" di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2016 kemarin.
Henri yang juga Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya Kementerian Kominfo menjelaskan melalui RUU revisi UU ITE ini maka seorang yang dituduh melakukan pencemaran nama baik harus diproses pengadilan terlebih dahulu untuk membuktikan apakah dia terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3. "Definisi pencemaran nama baik pun tidak ada. Soal SARA juga tidak ada definisinya," katanya.
Soal tidak tidak didefinisikannya pencemaran nama baik dan SARA, menurutnya karena generasi ke depan akan makin banyak berkomunikasi dan bergiat di dunia media social (cyber - medsos - maya). Sehingga aturan di dunia nyata dengan RUU ITE akan diberlakukan di dunia cyber, yang definisinya berbeda-beda.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri, menurutunya sudah tiga kali memutuskan bahwa Pasal 27 baik ayat 1 tentang kesusilaan dan pasal 3 tentang pencemaran nama baik itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun, pengaturan mengenai hal ini tetap dianggap perlu sehingga rumusannya ideal yang tidak bertentangan dengan putusan MK adalah keharusan bagi aparat penegak hukum menunggu proses pembuktian dari pengadilan sebelum menahan seseorang yang diduga telah mencemarkan nama baik.
RUU ITE yang menjadi usul inisiatif pemerintah rencananya akan diselesaikan hingga September 2016 mendatang. Henri mengatakan, pentingnya RUU ITE mengingat perkembangan dunia cyber sangat dahsyat, massif, yang bisa dibaca dan disebar ke seluruh dunia serta bisa dimuat berulang-ulang. “Tapi, semuanya berdasarkan delik aduan. Presiden RI pun meski namanya dicermarkan, namun tidak ada aduan, maka tidak akan diproses di pengadilan,” ujarnya.
RUU ITE ini terdiri dari 57 daftar inventarisasi masalah (DIM), sebanyak 12 DIM tidak ada perubahan, 33 DIM sedang dibahas, dan 12 DIM hanya masalah redaksional.
Nasib 10 TV Swasta
Sebelumnya, UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE telah memasukkan beberapa orang ke dalam jeruji besi meski persidangan belum berlangsung. Salah satunya adalah Prita Mulyasari. Prita dijerat UU ITE pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Prita dijerat pasal itu setelah sebuah rumah sakit swasta melaporkannya ke penyidik Polri. Prita harus berhadapan dengan penyidik setelah dirinya mencurahkan isi hati menggunakan media sosial karena mendapat pelayanan yang buruk dari rumah sakit bersangkutan.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengatakan apabila dirangking isi siaran TV masih menjadi pilihan utama masyarakat, disusul media online (cuber) dan media cetak. Untuk tahun ini, KPI akan memutuskan hal penting yaitu merekomendasikan dihentikan atau tidaknya perpanjangan izin televisi yang berbasis di Ibukota.
"Pada Oktober -Desember 2016 ini menjadi masa-masa kritis dan KPI harus kerja keras, karena terkait nasib 10 TV swasta, yang kemungkinan masa siarnya dilanjutkan atau dihentikan," katanya.
Dia mengatakan saat ini pengaturan siaran melalui UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih banyak kelemahan. Karena KPI hanya memberikan rekomendasi dan sanksi administratif, sehingga tidak membuat jera pemilik TV tersebut. KPI hanya menilai sesuai dengan PPP (Pedoman Perilaku Penyiaran), dan SPS (Standar Program Siaran).
Oleh karena itu, Agung meminta UU No.32 tersebut direvisi, agar masyarakat yang mengadukan dan merasa dirugikan oleh siaran publik ini bisa membuat jera pemilik TV. “Apalagi media saat ini bukan sebagai agen yang netral, karena dikuasai oleh pemilik modal. Dimana sanksi administrative hanya sebatas mengurangi durasi, dan atau menghentikan tema/judul siaran,” ungkapnya prihatin.**(bam)
Bagaimana Pendapat Anda?
Bagikan Ke Yang Lainnya
Berita Lainnya
-
Selasa, 12 April 2016 - 00:00:00 WIB
Gafar Usulkan Riau Tuan Rumah Bahas Soal Listrik Sumatera
JAKARTA -- Guna menyelesaikan persoalan krisis kelistrikan di seluruh wilayah sumatera yang tak kunjung tuntas, DPD RI berencana melakukan rapat kordinasi dengan lembaga/intansi terkait. Baik dari pemerintah pusat, seperti Kementerian ESDM, Direksi PLN Pusat, Regional Sumatera, Kantor Wilayah maupun seluruh pemerintah provinsi yang ada di sumatera. …
-
Rabu, 06 April 2016 - 00:00:00 WIB
Gempa 6,5 SR Guncang Barat Daya Garut, Terasa Hingga Jakarta
GARUT -- Telah terjadi gempa dengan magnitude 6,1 SR dengan pusat gempa 101 km Barat Daya Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 6 April 2016 sekitar pukul 21.45 Wib. Pusat gempa berasa di Samudera Hindia pada kedalaman 10 km. Tidak berpotensi tsunami. …
-
Jumat, 01 April 2016 - 00:00:00 WIB
Indonesia Jadi Rujukan Penanggulangan Bencana di Negara Berkembang
GAUNGRIAU.COM -- Indonesia saat ini dijadikan rujukan (role model) bagi negara-negara berkembang dalam penanggulangan bencana. Keberhasilan Indonesia melakukan penanggulangan bencana telah menginspirasi negara-negara berkembang untuk menjadikan contoh dalam penangana bencana di negaranya. Hal ini dikemukakan langsung oleh…
-
Jumat, 01 April 2016 - 00:00:00 WIB
Katulampa siaga I, Jakarta Tidak akan Banjir Besar
GAUNGRIAU.COM -- Hujan berintensitas tinggi di kawasan hulu daerah aliran sungai Ciliwung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyebabkan tinggi muka air (TMA) stasiun Bendung Katulampa melonjak tinggi pada Jumat 1 April 2016. Pos pengamatan TMA di Bendung Katulampa mencatat 200 cm pada pukul 17.00 Wib yang berarti level…
-
Kamis, 31 Maret 2016 - 00:00:00 WIB
Belum Ada Kesepakatan DPR dan Pemerintah Mengurangi Produk Legislasi
JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berpendapat belum ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR selaku pembuatan UU untuk mengurangi produk legislasi. Jika presiden berniat mengurangi produk UU di parlemen, mestinya melakukan pembicaraan dengan DPR. Sebab kata Fadli Zon dari 46 RUU Prolegnas tahun 2016 ini,…
-
Selasa, 29 Maret 2016 - 00:00:00 WIB
Pemerintah Brasil Diminta Buka Kran Ekspor Daging ke Indonesia
JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang (OSO) meminta pemerintahan Brasil untuk membuka kran ekspor daging sapi ke Indonesia. Selama ini Indonesia memenuhi kebutuhan dagingnya melalui Australia, sementara sapi-sapi tersebut juga diimpor oleh Australia dari Brasil. “Saya berharap Brasil bisa ekspor daging langsung ke…
-
Selasa, 29 Maret 2016 - 00:00:00 WIB
Irman Gusman : Peranan Ormas Islam Besar Menjaga Kerukunan Beragama
JAKARTA -- Ketua DPD RI Irman Gusman dan Muhammad Iqbal Parewangi (Senator Sulawesi Selatan) menerima audiensi jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Wahdah Islamiyah (WI) Ketua Umum DPP WI Muhammad Zaitun Rasmin, Wakil Ketua Umum DPP WI Muhammad Ikhwan Abdul Jalil Lc MHi, dan Ketua Steering Committe (SC)…
-
Rabu, 23 Maret 2016 - 00:00:00 WIB
Revisi UU Pilkada Jangan Karena Fenomena Ahok
JAKARTA -- Anggota DPD RI dari provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz Kafia meminta partai politik untuk tidak mempersulit peluang calon independen atau perorangan dalam Pilkada. Membuka kesempatan calon perorangan maka akan muncul kader-kader terbaik bangsa untuk memimpin bangsa dengan visi dan misi untuk memajukan kesejahteraan daerah. …
-
Minggu, 20 Maret 2016 - 00:00:00 WIB
Parmusi: Islah PPP Harga Mati
JAKARTA -- Ketua Umum Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi), Usamah Hisyam mendesak kepengurusan PPP Muktamar VII Bandung segera menyusun dan mengumumkan kepanitiaan serta jadwal Muktamar VIII sebagai ajang islah seutuhnya para kader. Muktamar VIII juga bisa dijadikan momentum deklarasi islah kepengurusan PPP hasil Muktamar VII Bandung secep[atnya, agar…
-
Selasa, 15 Maret 2016 - 00:00:00 WIB
Mulai Menjadi Fosil, Pertimbangan UUD 1945 Kembali Diamandemen
JAKARTA -- Badan Pengkajian MPR RI terus mematangkan rencana amandemen UUD 1945. Terdapat 15 topik yang dikaji untuk rencana amandemen kelima konstitusi tersebut. Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Soemandjaja mengatakan ada aspek konstitutum atau aspek kekinian sesuai dengan dinamika yang berkembang di masyarakat sehingga UUD45 perlu diamandemen…
-
Selasa, 15 Maret 2016 - 00:00:00 WIB
Revisi UU KUHP Akomodir Hukum Adat
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan revisi UU KUHP akan mengakomodir living law atau hukum adat, mengingat hukum adat masih berjalan di 32 provinsi Indonesia. Nasir menyatakan KUHP hasil revisi itu nantinya akan mampu mengayomi semua kepentingan masyarakat dalam berhadapan dengan hukum.
-
Senin, 14 Maret 2016 - 00:00:00 WIB
"Perbaiki Dulu Fasilitas dan Infrastruktur Kesehatan, Baru Bicara Kenaikan Iuran"
JAKARTA -- Jika dicermati sejak mulai beroperasi 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan selalu jadi sasaran keluhan para pesertanya akibat fasilitas, infrastruktur dan pelayanan fasilitas kesehatan (faskes) yang memang harus diakui belum sempurna di negeri ini. Oleh karena itu pemerintah diminta benahi terlebih dahulu semua faskes yang ada…
-
Senin, 14 Maret 2016 - 00:00:00 WIB
Akom Diminta Klarifikasi
JAKARTA -- Sekretaris Paguyuban DPD Golkar Propinsi se-Indonesia, Ridwan Bae mendesak Ketua DPR merangkap Waketum Golkar versi Munas Bali, Ade Komaruddin mengklarifikasi surat pernyataannya yang menyebut tidak akan mencalonkan diri sebagai Ketum Golkar jika terpilih menjadi Ketua DPR yang kini beredar di masyarakat. Harus dijelaskan, apakah itu…
-
Rabu, 24 Februari 2016 - 00:00:00 WIB
DKPP Berhentikan Satu Anggota Panwaslu Bengkalis
JAKARTA -- Salah satu Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Riau, Rudi Iskandar Zulkarnain hari ini, Rabu 24 Februari 2016, dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Kepastian itu setelah DKPP membacakan putusan terkait perkaranya. Pelanggaran etik yang dilakukan oleh Rudi terhitung berat sehingga DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.…
-
Rabu, 24 Februari 2016 - 00:00:00 WIB
DPD Nilai Pembahasan UU Tapera Terkesan Terburu-buru
JAKARTA -- Ketua DPD Irman Gusman menilai Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak melibatkan stakeholder dalam pembahasannya. Pasalnya, proses pembahasan UU ini terkesan terburu-buru. “Pembahasan UU ini belum melibatkan stakeholder baik itu masyakat atau daerah. Sehingga terkesannya…
-
Jumat, 19 Februari 2016 - 00:00:00 WIB
Hidayat Nur Wahid: Tak Ada Agama Membolehkan LGBT
JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk menyadari penuh bahaya posisi LGBT di Indonesia. Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Indonesia tidak mengenal tentang hal-hal yang bisa membuka ruang atau kondisi penyimpangan-penyimpangan seksual, seperti LGBT.…
-
Jumat, 19 Februari 2016 - 00:00:00 WIB
Sikap KPK Dinilai Berlebihan Menolak Revisi UU
JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Assyafiyah, Habloel Mawadi menilai Sikap komisioner Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sangat berlebihan. Habloel…
-
Selasa, 16 Februari 2016 - 00:00:00 WIB
Gede Pasek: Revisi UU KPK Untuk Menajamkan Tugas dan Fungsi KPK
JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kebutuhan. Asal saja tujuan revisi adalah menata dan menajamkan tugas, fungsi dan kewenangan KPK dan relasi penegakan hukumnya…
-
Kamis, 11 Februari 2016 - 00:00:00 WIB
Nono Sampono: Kegagalan Implementasi Otsus Papua Kerugian Rakyat Papua dan Negara
JAKARTA -- Dalam rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Koordinator Politik Hukam dan HAM (Menko Polhukam) dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) mengenai Implementasi Undang-Undang No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Anggota Komite I DPD RI Nono Sampono menyampaikan bahwa kurang optimal…
-
Rabu, 10 Februari 2016 - 00:00:00 WIB
1700 Karyawan Terancam PKH, Pemerintah Minta CPI Rundingkan Secara Mufakat
JAKARTA -- Wakil Dirjen Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat menyatakan pemerintah telah memanggil sejumlah perusahaan yang mengalami masalah akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kepada sejumlah perusahaan tersebut pemerintah sejatinya tak menghendaki adanya PHK dan menyarankan agar melakukan efisiensi.



