KAMPAR -- Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kampar Nukman Hakim mengatakan, permasalahan penyaluran beras miskin (Raskin) menyangkut dengan harkat dan martabat masyarakat.

Maka dari itu pelaksanaannya harus betul-betul tepat sasaran dengan berpedoman data-data kemiskinan terbaru atau yang sudah valid sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran raskin tersebut kepada masyarakat.
            
Hal itu dikatakannya saat rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan program raskin di Kabupaten Kampar Tahun 2015 di lantai III kantor Bupati Kampar, Kamis 1 Oktober 2015.  

“Tim koordinasi pelaksanaan penyaluran raskin baik di desa, kecamatan dan kabupaten harus betul-betul berpedoman kepada data-data dan aturan dalam penyaluran raskin untuk masyarakat sehingga tepat sasaran dan tidak menyimpang dari tujuan dari pemberian raskin tersebut dan percepat penyalurannya” ujar Nukman.

Ia juga memerintahkan agar Kades, Camat segera membuat laporannya dan diserahkan kepada tim koordinasi Raskin Kabupaten Kampar yang ditujukan kepada Bupati sebagai penanggungjawab karena menurut data yang diberikan Bulog provinsi Riau Kabupaten Kampar berada pada urutan ke II tercepat penyaluran raskin di provinsi Riau setelah kotamadya Dumai.
            
Kepala Bulog Provinsi Riau Mujahiddin yang turut hadir pada rapat tersebut menjelaskan, bahwa untuk penyaluran raskin, pihak hanya menanggung biaya penyaluran raskin tersebut ketika  pendistribusian tersebut hingga ke lokasi yakni kantor camat sedangakan untuk pendistribusian ke desa dilakukan oleh pihak kecamatan dan desa.

Mujahiddin juga memberikan apresiasi kepada Kabupaten Kampar khususnya Camat yang telah menyalurkan raskin sesuai dengan target bahkan ada yang melebih target pusat yakni 133.33 persen menurut data hingga bulan 29 September 2015.
            
Kabag Tata Pemerintahan dan Pembangunan Setda Kampar Sugiarto menjelaskan, tidak dapat dipungkiri selama ini kendala yang dihadapi adalah adanya perbedaan data jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) program raskin dengan rumah tangga miskin rill di lapangan sehingga sebahagian desa sebahagian desa membagi rata raskin kepada rumah tangga miskin dengan jumlah sesuai dengan hasil musyawarah desa/kelurahan dan bukan hasil dari laporan kades yang diteruskan kepada camat dan ditindak lanjuti oleh pihak kabupaten.

Selain itu harga jual raskin dilapangan bervariasi antara Rp.1.600 s/d 2.300,- per kg namun laporannya belum ada secara tertulis masuk ke pihak tim koordinasi Kabupaten termasuk laporan pelaksanaan pendistribusian secara rinci maupun global.
            
Sugiarto juga mengharapkan desa/kelurahan untuk dapat  menetapkan dan menunjuk pelaksana distribusi raskin melalui Keputusan Desa/Kelurahan. Dalam rapat tersebut yang juga dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) H Ruslan, Camat serta tim koordinasi Raskin Kecamatan.**(man)