DUMAI -- Provider internet milik PT Mayatama yang melakukan pemasangan kabel Fiber Optic (FO) dan juga tiang pemancar jaringan ke pelanggan di Dumai, ternyata Ilegal. Artinya, perusahaan itu tidak mengantongi ijin operasi dari Pemerintah Kota Dumai.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai, Hendri Sandra. "Ya, pendirian tiang kabel fiber optic internet yang berada di sepanjang jalan di Kota Dumai tidak memiliki izin. Dan perusahaan itu sendiri sampai saat ini belum pernah melakukan pengurusan izin kepada kita,"ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin 10 Oktober 2016.

Menurut Hendri, pendirian tiang lintas kabel fiber optic (FO) internet PT Mayatama itu harus memiliki izin dari BPTPM, Kominfo, Dinas Tata Kota dan Pertamanan, Kecamatan dan Kelurahan setempat. "Pemasangan kabel optic maupun pipa jaringan perizinanya harus lengkap satu paket,"jelasnya.

Dikatakan Hendri, pihaknya segera memanggil managemen PT. Mayatama yang berkantor di Jalan Ombak, Kecamatan Dumai Kota tersebut. "Kita akan menyurati PT. Mayatama sesuai prosedur, dan jika pemanggilan kita tidak digubris maka akan ditindak tegas sesuai aturan,"tegas Hendri Sandra.

Hal senada disampaikan Lurah Rimba Sekampung, Suhaidi. Dia menyebutkan belum mengetahui terkait pendirian tiang kabel fiber optic yang ada di jalan-jalan Kota Dumai yang dilakukan PT Mayatama. "Saya belum tahu soal itu. Malah dari teman-teman media memberitahukan masalah ini. Seharusnya perusahaan itu mengurus izin ke BPTPM Kota Dumai jika ingin mengembangkan usahanya di Kota Dumai,"ungkapnya.