PEKANBARU -- Diduga tidak memiliki izin, sembilan pengusaha TV kabel yang beroperasi di Kota Pekanbaru di panggil Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pekanbaru.

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi, Syaibul Alades mengatakan bahwa jika pemanggilan terhadap sembilan pengusaha TV kabel ini dikarena ilegal dan mereka dimeminta untuk taat terhadap peraturan yang berlaku.

"Hari ini ada sembilan pengusaha TV kabel yang kita panggil. Pemanggilan ini dilakukan agar mereka segara mengurus seluruh  izin dari kominfo. Kita ingin mereka berusaha di Pekanbaru secara legal bukan ilegal," terangnya, Selasa1 Desember 2015.

Menurut Syaibul, selama ini para pengusaha TV kabel yang beroperasi di Pekanbaru tidak ikut aturan dan sembarangan saat menggelar kabel. Padahal sesuai peraturannya, kabel tersebut harus ditanam ketika disalurkan ke rumah pelanggan.

"Kita berkewajiban memberi informasi kepada mereka bahwa pergelaran kabel mereka harus ditanam, tidak boleh bergelantungan. Karena itu akan memperburuk keindahan kota Pekanbaru," ujarnya.

Ketika ditanya, bagaimana sanksi yang diberikan, Syaibul mengaku saat ini pihaknya belum memberikan sanksi namun peringatan tentang tata tertib dalam menyalurkan tv kabel kerumah pelanggan.

"Untuk tahap awal, kita masih memberikan peringatan agar menbenahi  kabel-kabel yang berada di tiang. Sehingga tidak semberaut,"ungkapnya.

Syaibul menambahkan, jika lokasi kabel tersebut pada umumnya tersebar di seluruh kota Pekanbaru. Para pengusaha ini bekerjasama dengan PLN. Sebagian ada yang memasang tiang sendiri.

"Ada yang bekerjasama dengan PLN. Tapi kita ingin kabel mereka itu ditanam, bukan menggelantungan. Dari sembilan itu, sudah datang semua, kita adakan rapat kemarin," tutupnya.**(saf)