• Yarmen Djambak

RENGAT -- Lagi-lagi kasus jual beli lahan berujung ke Polisi terjadi di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kali ini korbannya adalah Manahan Sitanggang (70) warga Jalan jenderal Sudirman RT. 002/RW. 002 kelurahan Kembang Harum kecamatan Pasir Penyu kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djmbak Sabtu 1 Oktober 2016 membenarkan adanya laporan terkat tindak pidana penipuan dalam jual beli tanah. 

"Waktu Kejadian pada tanggal 2 Oktober 2012 sekira pukul 10.00 wib, di Jalan Jenderal Sudirman kelurahan Sekar Mawar kecamatan Pasir Penyu, tepatnya dirumah saudara Moget Manurung (saksi)", terangnya. 

Sedangkan Terlapornya adalah Suharto (60) warga Cerucup kecamatan Pasir Penyu kabupaten Inhu. 

Dijelaskan Yarmen bahwa pada hari Selasa 2 oktober 2012  Moget Manurung (saksi) mengajak pelapor Manahan Sitanggang untuk membeli tanah di desa Pelangko sebanyak 100 hektar dari Suharto (terlapor). 

"Selanjutnya saksi mengajak pelapor membagi dua dari jumlah tanah yang akan dibeli tersebut, tetapi akhirnya saksi tidak jadi membeli tanah tersebut karena sudah tidak ada uang," jelas Yarmen. 

Kemudian pelapor menyetujui untuk membeli tanah tesebut secara keseluruhan dan telah memberikan uang kepada Suharto dan M.Rasyid sebanyak Rp.437.000.000,-(Empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dengan cara menyicil sebanyak 6 kali pembayaran. 

"Setelah itu pelapor pergi untuk melihat tanah tersebut dan menjumpai alat berat jenis exsavator milik PT.RPI sedang mengerjakan (mensteking) lahan tersebut,"terangnya. 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp.437.000.000,-(Empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dan melapor ke polres inhu guna proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.** (man)