• Sidang Perkara Halim Wabup Kuansing di PN Rengat

RENGAT -- Yayasan Riau Madani selain melakukan gugatan terhadap Halim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Kuantan Singingi juga mengajukan gugatan ke PN Rengat terhadap Suwirio Widjaya Alias Afin Merauke.

Dimana yang bersangkutan (Afin Merauke diduga telah menguasai Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.550 hektar di Kecamatan Singingi dan Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing", katanya Surya Darma SH ketua Yayasan riau madani Rabu 28 September 2016 di Pematang Reba seusai sidang Perkara Halim.
 
"Lahan HPT seluas 1.550 hektar tersebut dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit milik pribadi Suwirio Widjaya yang dibelinya dari Halim," ujarnya.

"Jadi gugatan ini masih berkaitan dengan Halim (Wakil Bupati Kuansing)," singkatnya.**(man)