BENGKALIS -- Terkait adanya dugaan indikasi KKN, permainan kotor dalam 1400 an memasuki tahap ke III proyek tender dilaksanakan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik ditubuh Unit Layanan Pengadaan (ULP) kabupaten Bengkalis tahun 2016.

LSM-IPMPL (Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan) Kabupaten Bengkalis, Solihin, memberikan "warning" kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bengkalis, terkait adanya indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap pelaksanaan lelang proyek APBD Bengkalis tahun 2016 ini.

Hal itu disampaikan ketua LSM-IPMPL, Solihin kepada wartawan, Rabu 21 September 2016. Dikatakan Solihin pihaknya mencium indikasi praktek suap menyuap (kolusi) dan juga nepotisme ditubuh ULP Bengkalis dalam menentukan pemenang tender proyek APBD Bengkalis tahun 2016.

"Saat ini kita sedang mengumpulkan bukti-bukti tentang adanya praktek suap-menyuap dan nepotisme di dalam tubuh ULP Bengkalis yang terdiri dari beberapa Kelompok Kerja (Pokja). Kuat dugaan adanya indikasi tarik ulur sampai 5 kali ULP mengundurkan jadwal pengumuman pemenang lelang," beber Solihin.

Dikatakan Solihin pihaknya menduga Pokja - Pokja di ULP Bengkalis sengaja mengulurkan jadwal pengumuman untuk kepentingan negosiasi dan konspirasi, sehingga pihak kontraktor yang melakukan suap dengan jumlah yang besar terhadap ketua-ketua Pokja maupun ketua ULP, ataupun yang memiliki backingan (fertikal-red) kuat akan dimenangkan.

"Kita punya data yang menyebutkan sudah 5 kali diundur. Nah ada apa ini,? bukankah ini jelas mengindikasikan adanya praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme," tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan Solihin, jika sudah lengkap mengumpulkan alat bukti yang meyakinkan tentang adanya praktek suap - menyuap ataupun nepotisme ditubuh Pokja-Pokja ULP Bengkalis, maka pihaknya tidak segan-segan untuk memfollow up laporannya ke penegak hukum.

"Setelah alat bukti ataupun keterangan saksi-saksi dapat kita kumpulkan secara meyakinkan, maka akan kita tembuskan ke penegak hukum, baik di level Provinsi maupun level pusat seperti Kejagung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegas solihin.

Oleh karena itu pihaknya meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Riau diminta periksa Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) kabupaten Bengkalis Sefnur dan kroninya Ketua Kelompok (Pokja) I Abdul Mukti Zubir alias Ale dan Ketua Pokja II Luthfi,  yang mana merupakan ASN pemerintahan kabupaten Bengkalis," tegas Solihin.

Sementara itu ketua ULP Kabupaten Bengkalis, Sefnur ketika mencoba menjumpai dikediaman, berada diluar kota. Terindikasi pihak ULP sengaja menutup diri dari sorotan media.**(fer)