• ilustrasi

TELUK KUANTAN -- Salah seorang guru SMP Negeri 3 Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir, inisal N (43) diringkus Polisi. Guru tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak pencabulan sekaligus kekerasan terhadap anak dibawah umur. Jika terbukti, oknum guru tersebut akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, melalui Kasubag Humas, AKP Lumban G Toruan, Rabu 28 September 2016, tindakan pencabulan dilaporkan AN (16) pelajar SMP Negeri 3 Desa Simpang Raya. 

Kata Lumban, dari keterangan AN kepada Polisi, kejadian tersebut terjadi bulan Juli 2016 lalu. "Harinya hari Rabu tapi AN lupa tanggalnya sekitar pukul 09.00 WIB," ujarnya. 

Saat itu AN dipanggil N ke ruangan OSIS. Lalu AN disuruh N duduk, setelah duduk AN disuruh memilih amplop, lalu AN memilih yang kecil. Kemudian AN disuruh mengambil kedua duanya oleh N asalkan AN mau membuka baju untuk diphoto bugil.

"Karena korban AN tidak bisa keluar ruangan karena ruangan tersebut terkunci, maka AN terpaksa buka baju dan N menciumi bagian dada AN, Kemudian N juga memotret dada korban, atas kejadian tersebut AN korban melapor ke Polsek Singingi Hilir untuk pengusutan lebih lanjut. "N sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar Lumban.**(am)