PASIR PENGARAYAN -- Selama plekansanaan Operasi Zebra yang dilaksanakan mulai tanggal 16 s/d 29 Nopember 2016 Polantas Polres Rohul sebanyak 607 Ranmor terjaring yang melanggar aturan Lalulintas.

Demikian disampaikan Kapolres Rohul AKBP Yusuf Rahmanto Sik,MH melalui Kasat lantas AKP Dasmaliki Rabu 7 Desember 2016 diruang kerjanya.

Disampaikannya, dari 607 Kenderaan yang terjaring pada Operasi Zebra yang digelar dengan Cipta Kondisi(Cipkon) sebanyak 237 diberi sangsi tilang dan 330 diberi sangsi teguran.

Menurut Dasmaliki  Operasi tersebut bertujuan agar pengemudi Kenderaan bermotor, taat, patuh mengikuti aturan berlalu lintas, kemudian Operasi ini juga dilakukan penegakan hokum secara Hunting Sistem (Mobail) Patroli yang berdampak dengan kecelakaan lalu lintas.

Bentuk penegakkan Mibil seperti penggunaan Mobil Vikcup dijadikan untuk mengangkut orang di belakang,pengendara Sepeda motor Gonceng tiga, balap liar, Ugal-ugalan dijalan raya,Kenalpot yang tidak sesuai atau yang berdampak terjadinya keselakaan.

"Kesadaran Masyarakat tidak akan tumbuh kalau tidak dilakukan berbagai teguran oleh pihak lantas,"Ungkap Dasmaliki yang juga Mantas Kasat lantas Polres Kampar itu.

Ditambahkannya, disamping Operasi Zebra pihaknya juga melakukan Sosialisasi kepada Masyarakat, termasuk himbauan melalui Spanduk, Media cetak, Media Electronik, serta Radio.