PEKANBARU -- Terhitung sejak 1 November 2015 mendatang, seluruh pangkalan gas elpiji gas 3kg wajib melengkapi pangkalanya dengan plang nama dengan mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Untuk mengantisipasi penyelewengan penjualan gas elpigi bersubsidi diatas HET yang sudah ditetapkan Pemko Pekanbaru. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mewajibkan agar pangkalan mencantumkan harga pertabungnya.

"Kita minta semua pangkalan yang ada di Pekanbaru untuk mencantumkan HET disetiap plang nama pangkalan. Sesuai dengan keputusan menteri ESDM,
bahwa pangkalan harus memperlihatkan identitasnya, termasuk nama pangkalanya," ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, Selasa 27 Oktober 2015.
   
Irba menambahkan, dalam rapat beberapa waktu yang lalu dengan Pertamina, Iswana migas dan Disperindag, memutuskan agar setiap pangkalan harus memampangkan pangkalan nama pangkalan, agen, izin disperindag dan HET.
   
"Atas dasar keputusan tersebut, maka setiap pangkalan wajib memampangkan HET. Jika tidak, maka pihaknya mengaku akan memberikan sanksi, berupa penutupan,"ungkapnya.

Menurut Irba, dengan adanya plang  HET tersebut. Maka masyarakat bisa mengontrol. Sehingga pangkalan tidak berani menjual diatas HET lagi. Disamping itu, Masyarakat juga diminta untuk melaporkan ke Disperidag jika menemukan ada pangkalan yang menjual gas elpiji 3kg diatas HET.

"Yang jelas akan kita cabut pangkalan yang ketahuan menjual gas diatas HET. Selain itu pangkalan juga wajib memampangkan HET didepan pangkalannya. Jika masih ada yang tidak mencantumkan harganya, maka akan langsung diberikan
teguran pertama, sampai teguran ketiga, tidak juga dilakukan, maka kita akan tutup pangkalanya,"papar Irba.