• Sondia Warman

PEKANBARU -- Hasil pansus Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) menyimpulkan bahwasanya saat ini Program PMBRW belum bisa dipastikan akan digulirkan dalam waktu dekat di Kota Pekanbaru.

Penangung Jawab Pansus DPRD Sondia Warman SH mengungkapkan, hal ini dikarenakan perlu ada pembahasan panjang atas program Pemko Pekanbaru yang membagikan uang Rp50 juta kepada Ketua RW tersebut untuk mencari dasar hukum.

Dijelaskan Politisi PAN ini, Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru yang membahas PMBRW ini pun sudah berkunjung ke Kota Bandung untuk melihat apakah di kota ini ada program semacam PMBRW ini, ternyata memang ada namun berbeda penerapannya seperti di Kota Pekanbaru.

"Di Bandung nama programnya yakni Program Inovasi Pemberdayaan dan Pembangunan Kewilayahan (PIPPK). Program tersebut langsung dipegang kecamatan, bukan Pemko. Program ini juga menerapkan Kecamatan dan Kelurahan selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Makanya hasil masukan ini nanti kita bahas pada rapat Pansus," ujarnya, Senin 19 Oktober 2015 kepada wartawan.

Dikatakan Sondia, sebelumnya program PMBRW sempat telah digulirkan Pemko Pekanbaru kepada beberapa kecamatan di Kota Pekanbaru. Namun beberapa Ketua RW ada yang menolak karena takut tersandung hukum sebab tidak ada dasar hukum dana itu.

"Maka dari hasil kunjungan Pansus, DPRD akan mensinkronkan apa yang didapatkan dari Bandung dengan program yang ada di Pekanbaru yang berbasis Rukun Warga (RW) itu," pungkasnya.**(dwi)