• Indra Gunawan

Gaungriau.com -- Kabupaten Siak membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) terkait berbahasa dan berbusana Melayu, hal ini sejalan dengan keinginan Siak menjadi pusat kebudayaan Melayu.

"Dengan adanya payung hukum tersebut semua elemen masyarakat dituntut untuk tidak mengangkangi, ini akan dijadikan sebagai patokan, yakni diwajibkan berbahasa dan berbusana melayu," kata Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE, saat memimpin rapat paripurna Dewan terhadap Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Siak di gedung panglima Jimbam Senin 28 September 2015.

Menurut Indra, Ranperda berbahasa dan berbusana melayu ini merupakan inisiatif dewan. Karena Dewan melihat bahwa Siak merupakan daerah bekas kerajaan yang cukup banyak memiliki khazanah budaya melayu yang memiliki nilai jula tinggi, ditambah lagi Kabupaten Siak merupakan daerah pusat budaya melayu yang identik dengan Islam.

"Tujuan dari keberadaan Ranperda isnisiatif yang dicetuskan Dewan ini, bertujuan untuk mengimbangi dan menopang agar khazanah budaya yang kita miliki tidak hilang ditelan zaman," kata Indra.

Dengan demikian, lanjut Indra, gaung Siak sebagai daerah pusat budaya Melayu  dapat terlestarikan terus hingga ke akhir zaman, sebab berbahasa dan berbusana Melayu harus bisa ditunjukkan dimata dunia.

"Siak merupakan daerah yang cukup kental dengan nuansa budaya Melayu nya yang tidak akan hilang dan tetap terpeliharakan dengan baik itu tujuan sebenarnya ranperda inisiatif Dewan ini,"pungkasnya.**(jas)