PEKANBARU - Dinas  Perhubungan dan Komunikasi Informatika Kota Pekanbaru mengaku tidak bisa berbuat banyak dalam hal perawatan maupun perbaikan terhadap sejumlah halte Trans Metro Pekanbaru (TMP) yang sudah mengalami kerusakan.

"Kebanyakan halte bus TMP yang mengalami kerusakan ini milik pihak ketiga bukan milik Pemerintah Kota(Pemko) Pekanbaru. Sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak dalam melakukan perawatan dan perbaikan, karena hal ini bisa melanggar hukum," ujar Kepala Dinas  Perhubungan dan komunikasi Informatika Kota Pekanbaru, Arifin Harahap, ketika ditemui, Jumat 16 Oktober 2015 diKantor Walikota usai menggelar rapat pembahasan perbaikan halte.

Menurut Arifin, secara mekanisme perawatan maupun perbaikan halte yang rusak merupakan tanggung jawab pihak ketiga, bukan tanggung jawan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sebab mereka yang membangunnya.

"Halte yang rusak itu masih milik pihak ketiga. Jadi merekalah yang seharusnya bertanggung jawab dalam hal perbaikan. Jika kita yang memperbaikinya, maka halte tersebut harus terlebih dahulu diserahkan ke Pemko Pekanbaru," jelasnya dengan nada sedikit kesal.

Afirin menambahkan, sesuai dengan MoU yang sudah disepakati sebelumnya mengatakan bahwa pihak ketigalah yang akan bertanggung jawab dalam melakukan perbaikan dan perawatan halte. Namun kenyataannya dilapangan tidak demikian, sehingga saat ini pihak Dishub sendiri yang akan  mengambil alih kepemilikan atau aset halte.

"Sekarang ini, kerjasama antara Pemko Pekanbaru dengan pihak ketiga sudah habis. Makanya, kita meminta pihak ketiga untuk memberikan aset tersebut. Jika ingin kerjasama kembali, maka aset itu wajib diserahkan, sehingga kita bisa memperbaiki dan orang pun tidak menyalahkan kami terkait tidak adanya perbaikan yang kita lakukan,"ungkapnya

Ditempat yang sama Asisten II Setdako Pekanbaru, Dedi Gusriadi menambahkan bahwa pembangunan halte selama ini tidak pernah dilakukan oleh pemko, tetapi dibangun melalui bantuan APBN dan pihak ketiga. Untuk pihak ketiga sudah berakhir kontrak namun belum ada serah terima aset antara pihak ketiga dan pemko. Sehingga SKPD terkait tidak berani untuk menggarkan perbaikannya.

"Kadishub tidak bisa menganggarkan perbaikan, karena halte ini bukan aset Pemko. Jika itu diperbaiki menggunakan dana APBD bisa masuk penjara tuh,"ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan Dedi, pihaknya sudah mengintruksikan SKPD terkait untuk membuat serah terima aset dari pihak ketiga kepada Pemko. Sehingga pihak Dishub bisa melakukan perbaikan atau semacam revitalisasi halte.

"Jadi kita minta Dishub segera membuat serah terima antara pihak ketiga dengan Pemko. Sehingga Dishub bisa melakukan perbaikan dan pembangunan halte yang sesuai dengan konsep dan tidak mengganggu para pejalan kaki. Seperti halte di Negara Malaysia dan Singapure,"tutupnya.

Sebagai mana ditekahui, pemilik halte milik dari pihak ketiga yang sudah habis kontrak adalah, Halte milik CV Bengala Surya yang berjumlah 27 unit, tahun pembangunan 2009 habis kontrak tahun 2014, halte mililk CV Dwi Pertiwi yang berjumlah 14 unit tahun, pembangunan 2009 habis kontrak tahun 2014 dan halte milik CV Cahaya ADV berjumlah 8 unit tahun pembangunan 2009 habis kontrak tahun 2014.**(saf)