PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Panitia Khusus (Pansus) Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 DPRD Riau masih mengkaji besaran pajak yang akan diturunkan untuk menurunkan harga Pertalite di Riau. Tidak hanya itu, mahalnya harga pertalite di Riau juga dipengaruhi harga dasar minyak pertalite yang ditentukan pihak Pertamina.

Untuk itu, Pansus Revisi Perda Pajak DPRD Riau merevisi perda pajak daerah untuk menurunkan pajak pertalite. Pansus juga akan berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina untuk membicarakan harga dasar pertalite.
Pansus DPRD Riau akan mengundang Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, serta Mahasiswa untuk membahas penurunan pajak Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Riau.

"Saat ini (revisi perda pajak daerah, red) masih dikaji. Kita akan undang pihak Pertamina, karena penentuan harga dasar di Pertamina, masalah angka itu ada di Pertamina," ungkap Anggota Pansus Sumiyanti kepada wartawan.

Ketika disinggung besaran pajak akan diturunkan Pansus dari 10 persen pajak bbm pertalite. Politisi Golkar ini menjelaskan, sesuai aturan UU pajak minimal 5 persen dan lamanya revisi perda pajak daerah ini dilakukan pansus bisa mencapai satu sampai dua bulan.

"Dan untuk mendiskusikannya, Pansus mengundang pihak pertamina, BPH Migas, Pertamina dan perwakilan mahasiswa," terang Sumiyanti.

Dalam diskusi bersama Pertamina, BPH Migas tidak hanya membahas penurunan harga pertalite dengan adanya penurunan pajak daerah. Namun, dalam pertemuan juga akan membahas persoalan kuota premium di Riau. Untuk membahas kuota premium di Riau apakah sudah tersalurkan semuanya, sehingga diharapkan tidak terjadi lagi kelangkaan bbm jenis premium di Riau.

"Jadi, kita bicarakan tidak hanya penurunan pajak daerah, namun apakah bisa dilakukan penurunan harga dasar pertalite yang ditentukan pertamina," pungkas Sumiyanti.**(rud)