PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Mahalnya harga bahan bakar minyak pertalite di Riau menjadi perhatian masyarakat. Mahasiswa selaku agen of change mendatangi gedung wakil rakyat DPRD Riau, Kamis 25 Januari 2018 untuk mempertanyakan kenapa harga pertalite mahal dibanding provinsi lainnya dan bahkan menjadi harga pertalite termahal.

Ironis memang, Riau selaku daerah penghasil minyak malah harga minyaknya lebih tinggi dibanding daerah yang tidak menghasilkan minyak bumi seperti Sumatera Barat harga pertalite Rp7.500 per liter, sementara di Riau harga pertalite Rp8.000 per liter.

Perwakilan mahasiswa ini diterima Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua Komisi III Muhammad Arpah, Sekretaris Komisi III Suhardiman Amby dan beberapa anggota dewan lainnya.

Salah seorang perwakilan Mahasiswa Presiden BEM Universitas Riau Rinaldi mengungkapkan, kedatangan perwakilan mahasiswa menemui wakil rakyat terkait mahalnya harga pertalite di Riau. Apalagi, susahnya mendapatkan bbm jenis premium mau tidak mau masyarakat terpaksa beralih menggunakan bbm pertalite. Namun, harga pertalite jauh dibanding premium seharga Rp6.450 per liter. Sementara di Riau harga pertalite Rp8.000 per liter yang merupakan harga pertalite termahal dibanding daerah lainnya.

"Kejadian saat ini terjadi diperparah susahnya mendapatkan bbm jenis Premium. Sehingga, masyarakat mau tidak mau, masyarakat terpaksa beralih ke Pertalite. Untuk itu, kita minta dewan tanggap dengan persoalan ini," ungkap Rinaldi.

Apalagi, masyarakat sangat merasakan kesenjangan harga bbm jenis Pertalite di Riau dibandingkan dengan provinsi tetangga. Misalnya perbatasan Riau dengan Sumut yang berada di Bagan Batu Kabupaten Rohil. Sehingga, masyarakat di perbatasan lebih memilih bbm di provinsi tetangga.

Dewan menyambut baik aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Untuk mengatasi persoalan ini, komisi III DPRD Riau sudah merekomendasikan untuk menurunkan harga bbm pertalite di Riau dengan merevisi Pasal 24 Ayat 2 Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah yang mengatur tarif pajak Sebesar 10 persen.
Sehingga, nanti akan dilakukan revisi pasal dalam Perda tersebut supaya harga bbm jenis pertalite tidak terlalu tinggi dibanding daerah lainnya di Indonesia.**(rud)