• Suhardiman Amby

PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Sebanyak 312 wajib pajak menunggak pembayaran pajak air permukaan di Riau. Bahkan, total pajak air permukaan ini diperkirakan mencapai Rp80 miliar.

Komisi III DPRD Riau akan memanggil perusahaan-perusahaan penunggak pajak air permukaan di Riau. Hal ini dilakukan supaya perusahaan sepaya dapat memenuhi kewajibannya selaku wajib pajak.

"Insya Allah mulai pekan depan, kita akan panggil wajib pajak itu dan kita rapat bersama supaya mereka bisa melunasi kewajibannya," ungkap Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby kepada wartawan Kamis 1 Februari 2018.

Politisi Hanura ini menegaskan, tindakan perlu dilakukan supaya wajib pajak ini segera membayarkan kewajibannya, dengan cara upaya pemanggilan dan selanjutnya itu bisa dilakukan dengan teguran keras bahkan mendatangkan tim yustisi. Tim Yustisi ini nantinya terdiri dari yusitisi yang erdiri dari Satpol PP, Kepolisian dan PPNS.

"Itu dapat dilakukan dilakukan , secara bertahap mulai dari pemanggilan, teguran keras dan jika tetap tidak membayar kewajibannya, maka tim yusitisi bisa saja tuntun kelapangan dan menyita aset perusahaan mereka," tegas Suhardiman.

Secara rinci, tunggakan pajak air permukaan pada tahun 2017 saja nilainya diperkirakan sebesar Rp30 Miliar. Sementara itu, menurut Suhardiman, potensi pajak air permukaan dari 312 perusahaan itu mencapai Rp 80 miliar.**(rud)