• H Suyatno

BAGANSIAPIAPI -- Terkait beredar informasi aturan baru PNS Kemendagri dan Pemda Wajib Berseragam Putih-Hitam dengan peraturan nomer 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas PNS.

Dalam Permendagri tersebut setiap hari Rabu PNS di lingkungan Kemendagri, Pemprov, dan Pemkab atau Pemkot diwajibkan mengenakan pakaian atasan putih dengan bawahan hitam, pada hari Rabu.

"Akan tetapi kita belum ada menerima surat terutama ke meja saya, kalau memang itu diberlakukan tidak ada masalah kita ikut yang khabarnya hari Rabu kemeja putih bawahan hitam atau gelap. Kamis dan Jumat pakaian dinas harian batik, tenun atau pakaian khas daerah,"ujar H Suyatno.

Dari pantauan media ini dilingkungan pemkab Rohil belum satupun PNS maupun honorer yang mengenakan pakai seragam Putih Hitam,namun yang kerap hanya cuma Bupati Rokan Hilir H Suyatno.**(Us)