TEMBILAHAN --  Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A3 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) amankan dua mobil cold disel berisi ratusan dus rokok khusus kawasan bebas asal Batam.

Penangkapan ini, dilakukan anggota penindakan Beacukai pada Minggu dini hari 22 Nopember 2015 di daerah Rumbai Jaya Kecamatan Tempuling.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait isu penangkapan ratusan rokok ilegal tersebut, Bea dan Cukai Tembilahan membenarkan penangkapan barang asal wilayah Batam tersebut.

"Iya, telah dilakukan penindakan pada Minggu dini hari tadi di daerah Rumbai Terhadap dua mobil cold disel, yang berisi 300 dus rokok merek Luffman," ungkap Agustinus Rahmad S, Humas Bea dan Cukai Tembilahan. Selasa 24 Nopember 2015.

Selain mengamankan dua mobil cold disel yang berisi ratusan dus rokok, ia juga mengungkapkan saat ini sopir yang membawa mobil bermuatan besar tersebut juga diamankan di kantor Bea dan Cukai untuk pendalam kasus penyelundupan ini.

Terkait kepemilikan barang, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa toke besar, dibalik masuknya rokok yang hanya boleh diperjual belikan di Daerah Batam ke Inhil. Lanjutnya ia mengungkapkan,  penangkapan selama ini yang dilakukan pihaknya seperti tidak ada kejelasan siapa pemilik barang.

"Selama ini penangkapan kita (Bea dan Cukai, red), Kayak buang angin, bau ada tapi tidak bisa di pegang," pungkasnya.

Sementara Sekjen Fokos Ornop Inhil Indra Gunawan saat dimintai tanggapannya terkait penangkapan ini, Rabu, 25 Nopember 2015, mengapresiasi kinerja Bea Cukai. Hanya saja Bea Cukai juga harus berani menangkap rokok asal Batam yang jelas pemiliknya.

"Siapa pemain rokok asal Batam selama ini sudah jadi rahasia umum. Sayangnya Bea Cukai tak sanggup menangkap pemain yang jelas," ujar Julak biasa ia dipanggil oleh kawan-kawan media.**(suf)