RENGAT -- Setidaknya ada 10 (Sepuluh) Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat pada Senin 16 Januari 2016.

Kehadiran para kades dan sekdes ke kantor Kejari Rengat jalan Lintas Timur Pematang Reba kecamatan Rengat Barat ini diduga dalam rangka memenuhi panggilan dari Kepala Seksi (Kasi) Intel kejari Rengat.

Berdasarkan keterangan yang didapat, para kades dan sekdes tersebut diperiksa berkaitan dengan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 yang diduga menyalahi aturan.

Salah seorang Kades yang berhasil dimintai keterangan menyatakan bahwa mereka hadir ke Kejari Rengat adalah untuk pengurusan administrasi terkait untuk maju sebagai kades kembali pada akhir 2017 mendatang.

"Kita mau mengurus surat keterangan belum pernah menjalani hukuman, untuk melengkapi persayaratan maju sebagai kades," terangnya.

Sementara itu belum ada pihak Kejari Rengat yang dapat dimintai keterangan terkait hal ini, ketika dijumpai didatangi dikantornya petugas keamanan yang bertugas dikantor tersebut mengatakan bahwa Kajari maupun Kasi Intel sudah pulang.

Sementara itu berdasarkan pantauan, puluhan kades yang tidak diketahui namanya tersebut masih menunggu diruangan tunggu kejari Rengat.**(man)