PEKANBARU -- Nekat mencuri kamera milik Biro Humas Setdaprov Riau yang sedang melakukan peliputan di Masjid Agung An-nuur, seorang pria dipolisikan Polsek Pekanbaru kota.

Seorang tersangka telah diamankan pihak Mapolsek Pekanbaru kota bernama Wahyu (35), Kompol Willy Andrian selaku Kapolsek Pekanbaru kota saat dikonfirmasi menjelaskan, Kejadian ini bermula Pada hari Jumat 30 Desember 2016 lalu, disaat Pelapor Kahirizal pegawai biro humas sekda Provinsi Riau sedang meliput acara kegiatan tabliq akbar Pemprov Riau di masjid Agung An-nur, pelapor meletakkan tas yang berisikan camera video di tiang masjid Agung An-nur, kemudian  pelapor pun meliput acara dengan menggunakan Handphone, setelah selesai pelapor melihat tas yang berisikan kamera video tersebut sudah tdk ada lagi di tempat pelapor meletakkan sebelumnya.

"Selanjutnya kita melakukan Olah TKP dan penyelidikan, dan kita berhasil mendapatkan keberadaan pelaku bersama barang bukti berupa satu unit kamera Video merek Sony HZR-Z5P, satu buah tas sandang warna hitam, Satu kasat mini Dv, dan Satu uni Battray Sony,"jelas Kompol Willy Andrian.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pekanbaru Kota dengan dijerat Pasal 362 KUHP Ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.**(bs)