• Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis Arief Nugroho SH

BENGKALIS -- Kejaksaan Negeri kabupaten Bengkalis membenarkan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2014 senilai Rp2 miliar lebih di satuan kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Bengkalis penanganan oleh Polres Bengkalis masih tahap I.  Hal tersebut masih adanya beberapa petunjuk secara formil maupun materil dari jaksa peneliti supaya pemenuhan P19. 

“Iya beberapa waktu lalu, penyidik Polres Bengkalis berkordinasi dengan pihak kejaksaan negeri Bengkalis yakni jaksa peneliti. Masih tahap I, dan ada beberapa yang harus dilengkapi pihak penyidik baik secara formil maupun materil. Ini menunggu P19 dari Polres Bengkalis,”ungkap Kejari Bengkalis Rahman Dwi Sahputra SH melalui Kasi Pidana Khusus Kejaksaan negeri Bengkalis Arief Nugroho SH saat
dikonfitmasikan, Sabtu 7 Januari 2017 lewat sambungan selulernya.

Ia juga mengatakan, untuk pelimpahan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2014 dengan anggaran sebesar Rp 2 miliar lebih tersebut.

“Kejaksaan Negeri Bengkalis sifatnya hanya menunggu proses pelimpahan dari penyidik Polres Bengkalis. Karena penanganannya pihak Polres Bengkalis. Jika sudah dinyatakan lengkap atau P21 makanya selanjutnya akan dilimpahkan di pengadilan Tipikor agar segera disidangkan. Kita akan menyiapkan jaksa penuntut untuk tersangka,”terang Arief Nugroho.

Diketahui dugaan korupsi pengadaan ATK tahun 2014 itu diperuntukan bagi keperluan kegiatan Banpol PP (anggota baru) untuk tiga gelombang. Dalam kasus tersebut sudah ditetapkan seorang tersangka yang merupakan petinggi Satpol PP dengan status sebagai tersangka. Dan kerugian negera diduga mencapai miliar rupiah.**(put)